Harianmomentum--Kepala Kepolisian Resor
(Polres) Kabupaten Lampung Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri
Suhartanto mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela
senjata api rakitan yang dimiliki dengan ilegal.
"Kami sangat senang masyarakat mau menyerahkan secara sukarela, saya
pastikan ini tidak akan menyulitkan warga yang telah bekerjasama dengan pihak
kepolisian," ujar Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto didampingi
Kapolsek Pesisir Utara AKP Arianto, Selasa (26/9).
Meski belum maksimal, menurut dia, adanya masyarakat yang tergugah dan mau
menyerahkan senjata api rakitan miliknya sudah sangat membantu.
Untuk itu, ia mengharapkan agar masyarakat lainnya yang masih memiliki
senjata api ilegal dapat segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Hal ini, kata Kapolres, sebagai langkah untuk mencegah serta mengantisipasi
kemungkinan adanya tindak kriminalitas atau peristiwa yang tidak diinginkan.
Pada masa operasi sikat lalu, pihaknya telah mengimbau masyarakat yang
memiliki senjata api rakitan atau lainnya agar dapat menyerahkan kepada petugas
kepolisian.
"Dalam dua hari ini, setidaknya sudah ada dua senjata api baik laras
panjang maupun pendek yang diserahkan melalui tokoh masyarakat setempat,"
katanya.
Mudah-mudahan, ia berharap, tindakan itu dapat diikuti oleh masyarakat
lainnya sehingga wilayah kita dapat terhindar dari tindak kejahatan maupun
kriminalitas.
Selain di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara, ia menambahkan, Polsek
Pesisir Selatan juga menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela.
Kapolres mengingatkan masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata
api segera menyerahkan kepada aparat kepolisian. "Barang siapa menyimpan
atau memiliki dan apalagi sampai menggunakan senjata api rakitan adalah
pelanggaran berat. Jadi saya berharap kepada masyarakat yang masih menyimpan
untuk menyerahkanya secara sukarela kepada polisi,” tegas Kapolres.(ags)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com