Harianmomentum--Dana
hibah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus hingga kini belum
dicairkan. Hal ini lantaran belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) antara panwaslu dengan pemkab setempat.
Ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando mengatakan jumlah dana
hibah yang diberikan pemkab ditahun 2017 sebesar Rp3, 5 miliar yang
pencairannya dibagi dalam dua tahap, yakni di APBD Perubahan Rp1, 5 miliar.
"Alhamdulillah untuk pengajuan dana hibah diakomodir,
sekarang tinggal menunggu realisasinya saja yakni penandatanganan NPHD
antara panwaslu dengan pemkab, " kata Dedi Fernando, Selasa (26/9).
Dikatakan Dedi bahwa Bawaslu Provinsi Lampung sudah memberikan
tenggat waktu jika NPHD harus ditandatangani pada Rabu (27/9) hari ini. Hal itu
sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
"Untuk waktu penandatanganan NPHD masih dibahas, memang
deadline dari Bawaslu tanggal 27 September ini. Tahapan memang sekarang sudah
berjalan, tentunya kami ingin agar secepatnya jangan sampai ini tertunda yang
mengakibatkan kurang maksimalnya pengawasan," ujarnya.
Kemudian saat disinggung mengenai kecukupan dana awal
pencairan sebesar Rp2 miliar, Dedi mengatakan bahwa dana tersebut press dan
cenderung kurang sebab sebagian besar anggaran terserap untuk honorarium dan
meubeler kantor dari mulai Kabupaten hingga kecamatan.
"Ditahun 2017 ini saja kalau dihitung untuk honor Rp1, 7
miliar belum lagi untuk meubeler sebesar Rp400 juta, belum lagi untuk kegiatan
seperti rekrutment dan kegiatan pengawasan kami berharap Oktober dana Rp2
miliar cair dan November Rp1, 5 miliar yang tercover dalam APBD Perubahan
2017," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan jika anggaran untuk panwaslu tidak ada masalah. "Apa yang menjadi usulan panwaslu kita akomodir dan kami usahakan penandatanganan NPHD bisa terlaksana pada 27 September," kata Heri. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com