KPU Minta Parpol Utus LO Lengkapi Persyaratan Verifikasi

Tanggal 02 Okt 2017 - Laporan - 12839 Views
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat Sosialisasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual, di Hotel & Resto Bukit Randu Bandarlampung, Senin (2/10). Foto: Agung DW

Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung meminta partai politik untuk menunjuk tim Liaison Officer (LO) atau tim penghubung. 

 

Menurut Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, LO atau tim penghubung parpol mempunyai peran yang sangat penting dalam penyerahan dokumen verifikasi faktual. 

 

"Kan tidak mungkin ketua dan sekretaris parpol yang mengantarkan sendiri dokumen verifikasi parpol kepada KPU di provinsi maupun di 15 kabupaten/kota. Makanya kita meminta kepada setiap parpol yang mengikuti verifikasi untuk segera menunjuk LO atau tim penghubungnya," kata Tio saat Sosialisasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual, di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, Senin (2/10). 

 

Dia menuturkan, tim LO dari masing-masing parpol terdiri dari dua orang. 

 

"Jadi nanti berkas dari parpol akan diserahkan ke KPU, melalui LO-nya masing-masing," ujarnya. 

 

Dia mengharapkan, parpol bisa menunjuk orang-orang yang memang berkompeten untuk menjadi LO. 

 

Dia melanjutkan, LO yang telah ditunjuk dari masing-masing parpol, harus dibuatkan SK oleh ketua dan sekretaris. 

 

"Jadi bukan sembarangan yang ditunjuk, kalau kita harap yang menjadi LO adalah orang-orang yang mengerti IT dan paham terkait verifikasi dan pendaftaran tersebut," tuturnya. 

 

Selain itu, lanjut dia, tugas LO bisa memberikan informasi kepada kader partai terkait verifikasi parpol di KPU. 

 

"Jadi tidak semua kader bertanya kepada KPU masalah kelanjutan verifikasi. Karena semua tanggung jawab dari partai akan berada di LO-nya," katanya.

 

Untuk pendaftaran verifikasi parpol, dia menerangkan, akan dibuka pada 3 sampai 16 Oktober mendatang. 

 

"Jadi untuk menyerahkan KTA, KTP Eletronik dan surat keterangan dari setiap partai harus diserahkan pada masa pendaftaran yakni dari tanggal 3 sampai 16 Oktober," jelasnya. 

 

Dia menuturkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hanya diikuti oleh parpol yang baru. 

 

Sementara untuk parpol lama, lanjut dia, tidak perlu mengikuti verifikasi faktual tersebut. 

 

"Jadi khusus untuk parpol baru yang ingin mengikuti Pemilu, harus melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan," pungkasnya. (adw)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi Ambil Formuli ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi, mantan Ko ...


KPU Metro Sosialisasi Tahapan Pemilihan Guber ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menjelas ...


Mantan Sekda Ikut Daftar Balon Bupati Pringse ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ingin lebih berkontribusi membangun Kabupa ...


Nasdem Lampung Bulat Dukung Herman HN Maju Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Nasdem Lampung akan mendukung dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com