Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung meminta partai politik untuk menunjuk tim Liaison Officer (LO)
atau tim penghubung.
Menurut Komisioner KPU
Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, LO atau tim penghubung parpol mempunyai
peran yang sangat penting dalam penyerahan dokumen verifikasi faktual.
"Kan tidak
mungkin ketua dan sekretaris parpol yang mengantarkan sendiri dokumen
verifikasi parpol kepada KPU di provinsi maupun di 15 kabupaten/kota. Makanya
kita meminta kepada setiap parpol yang mengikuti verifikasi untuk segera
menunjuk LO atau tim penghubungnya," kata Tio saat Sosialisasi
Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual, di Hotel Bukit
Randu Bandarlampung, Senin (2/10).
Dia menuturkan, tim LO
dari masing-masing parpol terdiri dari dua orang.
"Jadi nanti
berkas dari parpol akan diserahkan ke KPU, melalui LO-nya masing-masing,"
ujarnya.
Dia mengharapkan,
parpol bisa menunjuk orang-orang yang memang berkompeten untuk menjadi
LO.
Dia melanjutkan, LO
yang telah ditunjuk dari masing-masing parpol, harus dibuatkan SK oleh ketua
dan sekretaris.
"Jadi bukan
sembarangan yang ditunjuk, kalau kita harap yang menjadi LO adalah orang-orang
yang mengerti IT dan paham terkait verifikasi dan pendaftaran tersebut,"
tuturnya.
Selain itu, lanjut
dia, tugas LO bisa memberikan informasi kepada kader partai terkait verifikasi
parpol di KPU.
"Jadi tidak semua
kader bertanya kepada KPU masalah kelanjutan verifikasi. Karena semua tanggung
jawab dari partai akan berada di LO-nya," katanya.
Untuk pendaftaran
verifikasi parpol, dia menerangkan, akan dibuka pada 3 sampai 16 Oktober
mendatang.
"Jadi untuk
menyerahkan KTA, KTP Eletronik dan surat keterangan dari setiap partai harus
diserahkan pada masa pendaftaran yakni dari tanggal 3 sampai 16 Oktober,"
jelasnya.
Dia menuturkan, untuk
verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hanya diikuti oleh parpol yang
baru.
Sementara untuk parpol
lama, lanjut dia, tidak perlu mengikuti verifikasi faktual tersebut.
"Jadi khusus
untuk parpol baru yang ingin mengikuti Pemilu, harus melakukan verifikasi
faktual kepengurusan dan keanggotaan," pungkasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com