Harianmomentum--Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung, berhasil menggulung sindikat pencurian sepeda motor (curanmor). Polisi meringkus empat tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Keempat tersangka merupakan warga Jabung, Lampung
Timur: EF (19), YP (18), HY (34) dan HF (23). Dua dari empat tersangka tersebut
ditangkap saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, Minggu (1/10) pukul
00.00 WIB.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Bobby P Marpaung
menjelaskan, digulungnya komplotan itu berawal tertangkapnya tersangka EF dan YP
saat melintas di Jalan Yos Sudarso.
"Kami mendapatkan laporan bahwa ada yang sering
kehilangan sepeda motor. Saat petugas melakukan penyelidikan dan melakukan
hunting, kami mendapatkan tersangka yang sudah menjadi target di Jalan Yos Sudarso,"
terangnya, Senin (2/10).
Setelah berhasil menangkap dua tersangka tersebut,
lanjutnya, kemudian dikembangkan dan kembali menangkap dua tersangka yakni HY
dan HF.
"Dua tersangka tersebut berperan sebagai penadah.
Sedangkan EF berperan sebagai eksekutor dan Yopi berperan sebagai pemantau
lokasi," jelasnya.
Ia menambahkan, modus dari kedua tersangka dengan cara
berkeliling berboncengan mencari sasaran seperti, sepeda motor yang diparkirkan
di ATM dan tempat lainnya.
"Setelah mendapatkan sasarannya, kemudian EF
mencuri sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kuncu stangnya.
Sedangkan Yopi mengawasi keadaan setempat. Untuk selanjutnya, kami sedang
mencari dua lelaku yang masuk DPO yakni RD dan AD warga Jabung," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan
barang bukti satu set kunci letter T, empat unit sepeda motor, satu bilah
senjata tajam, satu buah korek api model senpi dan satu paket kecil sabu-sabu. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com