Harianmomentum--Calon
penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moh Tsani Annafari meyakini
program tax amnesty bisa menjadi pelajaran bagaimana modus-modus pengusaha
maupun perorangan dalam menyembunyikan harta kekayaan.
Menurutnya,
hal tersebut merupakan momentum besar untuk membangun kerjasama antara KPK
dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan kembali
pengembalian uang negara yang hilang dari tindak pidana korupsi (tipikor) dan
permasalahaan pembayaran pajak.
Menurutnya
tipikor selalu berhubungan dengan pidana pajak. Hal ini seperti dalam kasus KPK
yang menjerat mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Biasanya
Tipikor itu terkait dengan pidana pajak, contoh Nazar itu pasti dia punya kasus
pajak, dia nggak mungkin bayar SPT (surat tagihan pajak) bener," ujarnya
saat berbincang dengan RMOL.co di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Minggu (26/3).
Sebaliknya
juga demikian. Kasus pajak memiliki keterkaitan dengan tipikor. Dalam hal ini
ia mencontohkan kasus suap pajak yang menimpa Gayus Tambunan.
"Gayus
itu seharusnya tidak cuma dia yang dihukum, perusahaan yang menyuap dia juga
harusnya dihukum. Karena kalau dia menyuap Gayus atau memberikan gratifikasi
sebesar Rp 5 miliar, untungnya dia (perusahaan) lebih dong dari Rp 5 miliar dan
ini harus hubungan saling memperkuat antara KPK dengan pajak,"
ungkapnya
Pernyataan
Tsani ini juga berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani KPK, yaitu kasus
dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Dalam
kasus tersebut mantan pejabat DJP, Handang Soekarno dicokok KPK lantaran
menerima suap Rp 1,9 triliun terkait pengurusan STP PT EK Prima Ekspor
Indonesia pada 2014-2015 sebesar Rp 78 miliar. Uang tersebut merupakan tahap
dari komitmen pembayaran sebesar Rp 6 miliar. Uang itu diterima Handang dari
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair yang kini
berstatus terdakwa.
"Saya
mendorong supaya KPK itu melakukan sinergi dengan DJP untuk hubungan yang
saling memperkuat, sehingga ke depan kita lebih sejahtera karena uang pajak
lebih besar dan KPK lebh efektif. Karena pasti ada tindak pidana yang mengarah
ke Tipikor," pungkas Tsani.(Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com