Soal Proyek, Kejari Didesak Turun Tangan

Tanggal 04 Jan 2022 - Laporan - 2034 Views
Proyek pembangunan rumah adat di Kedamaian senilai Rp1 miliar yang dikerjakan oleh CV Radja Sedia

MOMENTUM, Bandarlampung-- Molornya sejumlah pengerjaan proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun anggaran (TA) 2021, menuai kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya, datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lampung Bersih (GLB) yang dikomandoi Fariza Novita Icha.

Dia menilai, sudah selayaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung turun mengusut dugaan pelanggaran proyek tersebut.

Terlebih, realisasi fisik sebagian proyek yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung baru mencapai 50 hingga 70 persen.

Salah satunya, pembangunan Kantor Kelurahan Enggal senilai Rp2 miliar dan pembangunan gedung Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) yang menghabiskan anggaran Rp26 miliar.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Pemkot Diperkirakan Molor

Menurut Fariza, proyek tersebut seharusnya selesai pada Desember lalu, karena pendanaannya dialokasikan untuk anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021.

"Karena alokasi pendanaannya bersumber dari APBD 2021. Sedangkan saat ini sudah masuk tahun 2022," kata Fariza, kepada harianmomentum.com, Senin (3-1-2022).

Baca Juga: Dana Tak Cair, Proyek Fakultas Teknik Unila Mangkrak

Meski demikian, dia justru menyoroti kinerja Kejari Bandarlampung terkait molornya pembangunan proyek tersebut.

"Seharusnya Kejari turun tangan dalam menangani molornya sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas PU Bandarlampung. Jangan hanya diam seolah tidak terjadi apa-apa," tegasnya.

Baca Juga: Proyek Molor, Penganggaran Pemkot Diduga Tidak Tepat

Terlebih, Kejari merupakan instansi penegak hukum yang salah satu fungsinya, mencegah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Sebab jika proyek ini molor, sudah pasti merugikan negara, lantaran sumber dana pembangunan ini berasal dari uang rakyat," jelasnya.

Karena itu, dia mendesak Kejari Bandarlampung agar segera turun tangan dalam menangani sejumlah proyek molor tersebut.

"Jangan hanya duduk manis di belakang meja saja. Kami menunggu kinerja dari Kejari guna menangani proyek ini," sebutnya.

Apalagi, beberapa waktu lalu Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, mengingatkan jajarannya agar mengoptimalkan fungsi pemberantasan korupsi. 

"Sebab bila ditemukan satuan kerja yang kinerjanya kurang maksimal maka akan dievaluasi. Itu yang saya tau. Jadi Kejari harus segera bertindak," pintanya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Andi Panjaitan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com