Harianmomentu--Sejumlah
warga Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan unjuk rasa di depan kantor
Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat, karena resah adanya dugaan keabsahan
(tidak sah) dalam penerbitan sertifikat Prona 2013.
“Kami
minta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan
sertifikat lahan milik Yusuf Raharja di Dusun Sukajadi Desa Marga Catur,
Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan,” kata Dedi, koordinator aksi damai di
depan kantor BPN Lampung Selatan, Senin (27/3).
Menurut
dia, masyarakat diresahkan dengan diterbitkannya sertifikat Prona tahun 2013
lalu, sekitar 44 sertifikat lahan seluas 88 hektare (ha) yang dikeluarkan oleh
Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Selatan diduga cacat hukum.
"Kami
menuntut oknum pegawai BPN selaku penerbit sertifikat, dan mantan Kepala Desa
Marga Catur periode 2010--2016 yang mengeluarkan rekomendasi," kata Dedi.
Sertifikat
tersebut terindikasi cacat hukum dan terkesan dipaksakan, karena tidak
dilengkapi dengan surat ukur serta saksi-saksi dan hak yang jelas.
Mereka
berharap semoga Polres Lampung Selatan, dapat serius menanggapi permasalahan
ini dan akan dikawal sampai selesai. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada
kejelasan, mereka akan kembali melakukan aksi serupa.
Kabag
Ops Polres Lampung Selatan, Kompol M Reza, mengatakan pihaknya akan segera
melakukan tindak lanjut kasus tersebut. "Laporan tersebut segera kami
proses," singkat Reza.(bob/asn)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com