Harianmomentum.com-- Sudah 13 hari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi partai politik agar bisa menjadi
peserta Pemilu 2019. Dari 14 parpol yang mendaftar, hanya sembilan parpol yang
pendaftarannya diterima KPU.
Sembilan Parpol yang
diterima pendaftarannya dengan dengan dokumen lengkap antara lain, Partai
Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, dan Golkar.
Sementara lima Parpol yaitu Partai Berkarya, Republik,
PPP, Garuda, dan PBI, diminta KPU agar melengkapi dokumen persyaratan.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 7/2017 tentang Jadwal,
Program dan Tahapan Pemilu 2019, ada tahapan dan jadwal yang harus dilalui oleh
Parpol agar dapat tampil pada Pemilu 2019 yang akan datang.
Dari keterangan Humas KPU, ada delapan Parpol mengkonfirmasi
akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran yang jatuh pada hari ini, Senin
(16/10).
Partai yang akan mendaftar itu antara lain, Partai Idaman,
PBB, PPPI, PKB, Demokrat, PPB, PIKA, dan PKPI. (rmol)