KPU Lampung Sosialisasi Syarat Calon dan Pencalonan Gubernur dan Wagub

Tanggal 16 Okt 2017 - Laporan - 933 Views
Foto: Net

Harianmomentum.com--Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyosialisasikan syarat calon serta pencalonan gubernur dan wakil gubernur, baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan atau independen.

 

Sosialisasi di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (16/10) dihadiri perwakilan masing-masing partai pengusung.

 

Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Fauzan mengatakan, untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur terdapat syarat calon dan syarat pencalonan.

 

Seperti tertuang dalam Peraturan KPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Untuk syarat calon, lanjut dia, terdapat pada pasal 4 ayat 1 yakni harus  merupakan Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SMA sederajat, berusia paling renda 30 tahun, bukan merupakan bandar narkoba, dan lainnya.

 

“Untuk ayat 2, setiap calon harus mampu secara Jasmani dan Rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan KPU,” jelas fauzan.

 

Dia melanjutkan, untuk syarat pencalonan dari partai politik harus memenuhi 20 persen dari jumlah kursi legislatif yang ada di DPRD.

 

“Untuk di Lampung, terdapat 85 kursi dikalikan 20 persen, maka syarat pencalonannya harus mencukupi 17 kursi. Jumlah tersebut bisa dipenuhi dari gabungan partai politik, atau juga hanya satu, asalkan mencukupi syarat yang ditentukan,” ujarnya.

 

Dia menerangkan, bagi gabungan partai politik, harus mendaftarkan satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang sudah disepakati bersama dengan melampirkan surat rekomendasi pada pendaftaran.

 

Kemudian, lanjut dia, untuk syarat pencalonan melalui jalur independen, harus memiliki dukungan dari 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

“Di Provinsi Lampung terdapat 6.087.913 DPT, berdasarkan dari Pilpres 2014, Pilkada 2015 dan Pilkada 2017,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan, jumlah DPT tersebut dikalikan 7,5 persen, sehingga menghasilkan 456.594 DPT.

 

Dia menjelaskan, untuk penyebarannya, minimal pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari delapan kabupaten/kota.

 

“Kalau sebarannya itu harus lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung. Jadi minimal delapan kabupaten/kota,” ucapnya.

 

Untuk persentase penyebaran dukungan DPT, Handi menyatakan, tidak ada jumlah atau batasan tertentu dari KPU untuk setiap kabupaten/kota.

 

“Yang jelas harus tersebar di minimal delapan kabupaten/kota. Seandainya di salah satu kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan juga tidak masalah,” jelasnya.

 

Dia mengharapakan melalui sosialisasi tersebut, setiap partai pengusung maupun calon memenuhi persyaratan tersebut. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ngaku Miris Lihat Pesawaran, Deni Firzan akan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Deni Firzan mengaku prihatin dengan perk ...


Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Para calon anggota legislatif terpilih y ...


Sikapi Putusan MK, TKD Prabowo-Gibran Ajak Ma ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (M ...


Bawa Misi Drainase, Jares Mogni Daftar Calwak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Ahmad Jares Mogni resmi menjadi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com