Harianmomentum.com--Menjelang
Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
menyosialisasikan syarat calon serta pencalonan gubernur dan wakil gubernur,
baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan atau independen.
Sosialisasi di Hotel
Novotel Bandarlampung, Senin (16/10) dihadiri perwakilan masing-masing partai
pengusung.
Komisioner KPU Lampung
Divisi Teknis Fauzan mengatakan, untuk menjadi calon gubernur dan wakil
gubernur terdapat syarat calon dan syarat pencalonan.
Seperti tertuang dalam
Peraturan KPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk syarat calon,
lanjut dia, terdapat pada pasal 4 ayat 1 yakni harus merupakan Warga
Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berpendidikan
minimal SMA sederajat, berusia paling renda 30 tahun, bukan merupakan bandar
narkoba, dan lainnya.
“Untuk ayat 2, setiap
calon harus mampu secara Jasmani dan Rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan KPU,” jelas fauzan.
Dia melanjutkan, untuk
syarat pencalonan dari partai politik harus memenuhi 20 persen dari jumlah
kursi legislatif yang ada di DPRD.
“Untuk di Lampung,
terdapat 85 kursi dikalikan 20 persen, maka syarat pencalonannya harus
mencukupi 17 kursi. Jumlah tersebut bisa dipenuhi dari gabungan partai politik,
atau juga hanya satu, asalkan mencukupi syarat yang ditentukan,” ujarnya.
Dia menerangkan, bagi
gabungan partai politik, harus mendaftarkan satu pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur, yang sudah disepakati bersama dengan melampirkan surat
rekomendasi pada pendaftaran.
Kemudian, lanjut dia,
untuk syarat pencalonan melalui jalur independen, harus memiliki dukungan dari
7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Di Provinsi Lampung
terdapat 6.087.913 DPT, berdasarkan dari Pilpres 2014, Pilkada 2015 dan Pilkada
2017,” ujarnya.
Dia menjelaskan,
jumlah DPT tersebut dikalikan 7,5 persen, sehingga menghasilkan 456.594 DPT.
Dia menjelaskan, untuk
penyebarannya, minimal pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari delapan
kabupaten/kota.
“Kalau sebarannya itu
harus lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi
Lampung. Jadi minimal delapan kabupaten/kota,” ucapnya.
Untuk persentase
penyebaran dukungan DPT, Handi menyatakan, tidak ada jumlah atau batasan
tertentu dari KPU untuk setiap kabupaten/kota.
“Yang jelas harus
tersebar di minimal delapan kabupaten/kota. Seandainya di salah satu
kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan juga tidak masalah,” jelasnya.
Dia mengharapakan
melalui sosialisasi tersebut, setiap partai pengusung maupun calon memenuhi
persyaratan tersebut. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com