Harianmomentum--Partai Demokrat
Kabupaten Lampung Selatan menyatakan kesiapannya dalam menghadapi verikasi
partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
"Kita siap untuk menghadapi verifikasi faktual yang akan dilaksanakan
oleh pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lamsel Agus Revolusi, saat
mendatangi KPU setempat, Senin (16/10).
Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan data administrasi organisasi partai
dan daftar anggota sesuai dengan amanat dari peraturan KPU, sebagai persyaratan
peserta Pemilu 2019.
"Partai Demokrat telah memenuhi segala persyaratan yang berkaitan
dokumen administrasi kepartaian, struktur organisasi dan daftar nama
anggota," ucap Agus.
Agus menambahkan, jumlah keanggotaan partai sudah melebihi batas
keanggotaan yang paling sedikit 1.000 anggota, sedangkan yang kita serahkan
berjumlah 1.679 orang. Lalu sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan di
partainya.
"Kami juga telah memenuhi kelengkapan surat pernyataan sebagai
pengurus partai politik dan anggota disertai dengan fotocopy KTP berdasarkan
e-KTP yang sekaligus pembuatan KTA Elektronik (Kartu Tanda Anggota Elektronik)
yang terintegrsi langsung dengan DPP," pungkasnya.
Ketua KPU Lamsel Abdul Hafid mengatakan, penyerahan berkas Partai Demokrat
sudah diterima dan dinyatakan lengkap.
"Persyaratan mereka sudah lengkap, dan sudah kita berikan surat serah
terima berkasnya," kata Hafiz.
Ia menambahkan, pendaftaran peserta pemilu akan berakhir pada Senin
(16/10). Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar seluruh partai politik bisa
secepatnya menyerahkan berkas kelengkapannya.
"Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB malam ini (Senin, 16/10). Sekarang
ini sudah sepuluh partai yang melengkapi berkasnya, ada juga beberapa
partai yang masih bolak-balik untuk melengkapi kekurangannya," pungkasnya.
Data yang dihimpun, sepuluh partai tersebut yaitu Perindo, Nasdem, PDI-P, PAN, PSI, PKS, Gerindra, Demokrat, PPP dan Golkar. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com