Harianmomentum.com--Dari 27 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2019, baru 10 parpol yang berstatus diterima.
Status diterima
maksudanya adalah berkas yang diserahkan parpol ke KPU lengkap seluruhnya.
Ke 10 parpol itu adalah: Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai
Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa
pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).
Sementara itu, sebanyak 17 parpol lain yang telah mendaftar
masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Ke 17 parpol tersebut adalah: Partai Berkarya, Partai
Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB,
Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, PPPI,
Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Pemeriksaan administrasi dilakukan KPU hingga 15 November
2017. Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi
pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan
12-15 Desember 2017.
Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu
adalah memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di
tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tiap kecamatan.
Pada pemeriksaan administrasi, KPU akan mengecek keabsahan
data yang diserahkan ke parpol. Pemeriksaan dilakukan terhadap data yang sudah
dimasukkan melalui aplikasi Sipol. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com