Harianmomentum.com— Realisasi pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Lampung hingga 19 Oktober 2017 sebesar 59,97% atau sekitar Rp 5,7 Triliun dari target Rp 9,5 Triliun.
"Karena
kondisi perekonomian yang kurang baik saat ini, dari target Rp 9,5 Triliun
tersebut kita tetapkan realisasi pajak minimal 82%," jelas Kakanwil DJP Bengkulu
dan Lampung Erna Sulistyowati usai sosialisasi Permendagri No. 112 Tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di
Balai Keratun, Kamis (19/10).
Pada kesempatan itu, Erna menjelaskan salah satu asas dalam
pelayanan publik adalah keseimbangan hak dan kewajiban. Warga negara yang
mempunyai hak untuk meminta pelayanan, maka dia juga memiliki kewajiban untuk
berkontribusi pada negara.
"KSWP
merupakan program pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan
meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui KSWP, pemenuhan kewajiban
perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu
(perizinan)," jelas Erna.
Erna
menerangkan bahwa program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7
Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Sehingga sesuai dengan inpres tersebut masyarakat yang ingin
memperoleh pelayanan publik di badan perijinan di daerah wajib terlebih dahulu
melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu validitas NPWP
dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak
terakhir sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak.
Dia mengungkapkan, KSWP di Lampung belum berjalan sebagaimana
diharapkan. Hal ini dimungkinkan terjadi karena kurangnya koordinasi antara
Pemerintah Daerah dengan pihak DJP.
"Hari
ini coba kita sosialisasikan terkait KSWP dan diharapkan semua jadi lebih paham.
Khususnya dinas terkait dan pengusaha sebagai pengguna layanan pajak,"
ungkapnya.
Dilanjutkannya,
penerapan KSWP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah
(PAD & DBH Pajak) melalui peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus
dapat mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
Selain
itu, lanjut dia, manfaat dari KSWP juga memberikan keadilan bagi semua warga
negara, memperluas tax base dan tertib administrasi. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com