Kajari: Kejahatan Narkotika di Lamsel Masih Tinggi

Tanggal 22 Jun 2022 - Laporan Endri - 622 Views
Kejari Lamsel musnahkan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

MOMENTUM, Kalianda--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan dari 186 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22-6-2022).

Ratusan perkara itu telah melalui proses hukum selama periode Juli 2021 hingga Mei 2022.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati  mengatakan, tindak pidana narkotika di daerah setempat masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. "Masih tinggi (kasus narkotika di Lamsel), ini bisa dilihat dari banyaknya barang bukti narkotika yang sudah memiliki hukum tetap," kata dia.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, kami berharap meminimalisir tindak pidana narkotika di Lampung Selatan sebagaimana imbauan pak presiden yang menyatakan perangi bahaya narkotika,” tegasnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan Eko Supramurbada mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 186 perkara hukum.

“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan seperti selembar kulit harimau Sumatera yang masih utuh, satu kepala harimau Sumatera, dua kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu, 120 kuku beruang, 30 gelang dari gading mammoth, 5 cincin dari gading mammoth, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung/ikan dugong, 5 dompet kulit harimau Sumatera, satu peci kulit harimau Sumatera, 1 kotak bewarna coklat,” ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.310,2881 gram, ganja seberat 248,5163 gram, pil ekstasi seberat 31,5544 gram, alat Hisap (bong) sebanyak 44 buah.

Selanjutnya, obat-obatan terlarang berupa Vitamin B12 sebanyak 17 kantong plastik bening, berisikan 50.000 butir berbentuk pil atau tablet warna pink.

“Obat-obatan terlarang berupa Prednisone sebanyak 17 kantong plastik bening, berisikan 50.000 butir berbentuk pil atau tablet hijau muda, berbagai jenis rokok illegal, Senjata tajam, Serta barang bukti lainnya,” tambah di.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com