PDIP Berhentikan Rizky dari Jabatan Bendahara dan Wakil Ketua DPRD

Tanggal 03 Jul 2022 - Laporan Joko Sulistyo. - 334 Views
Rapat pleno DPC PDIP yang diikuti pengurus partai di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu, di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.

MOMENTUM, Pringsewu--DPP Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) memberhentikan Rizky Raya Saputra dari dua jabatannya.

Kedua jabatan Rizky yang dibebas-tugaskan itu, sebagai Bendahara DPC PDIP Kabupaten Pringsewu dan Wakil Ketua DPRD Pringsewu periode 2019 - 2024

Pemberhentian Rizky tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP No 234/KPTS/DPP/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut disebutkan, memberikan sanksi organisasi berupa pembebas-tugasan Rizky Raya Saputra dari jabatannya, baik sebagai bendahara PDIP Pringsewu maupun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu.

Keputusan itu, disebutkan, berdasarkan petikan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP Nomor 2KE.D-PDIP/IV/2022, tanggal 14 April 2022 merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pembebastugasan terhadap Rizky Raya Saputra  dari jabatannya.

Selain itu, juga melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktural DPC PDIP  Kabupaten Pringsewu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringswu Palgunadi mengatakan, surat dari DPP tersebut dibuka saat rapat pleno DPC PDIP yang diikuti pengurus partai, Sabtu (2/7/2022) di sekretariat DPC PDIP Pringsewu, di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.

"Keputusan DPP tersebut bertujuan memperbaiki kinerja serta menjaga marwah partai,  di mana  sanksi yang di berikan telah melalui prosedur dan tahapan yang berlaku,"ucap Palgunadi.

Setelah pemaparan Palgunadi,  selanjutnya Rizky Raya Saputra membacakan sendiri  SK dari DPP PDIP tersebut.

Diketahui bahwa yang bersangkutan Rizky Raya Saputra anggota DPRD Pringsewu tahun lalu pernah menjalani sidang kode kehormatan DPRD Kabupaten Pringsewu dan diduga lalai melaksanakan tugasnya. (*)


Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com