Harianmomentum.com--Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandarlampung meminta seluruh pengusaha di kota setempat menaati aturan
pembayaran upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan Rp2.263.390.
Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan, per 1 Januari 2018 seluruh
pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai UMK yang sudah
ditetapkan.
"Setelah nanti UMK yang ditetapkan oleh pemkot disahkan oleh gubernur,
pengusaha wajib menaati," kata Herman pada harianmomentum.com,
Jumat (27/10).
Bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan, pemkot akan memberi sanksi
tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
"Pemkot akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak taat
aturan terkait pembayaran UMK," ujar Herman.
Ke-depan, pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat akan
memperketat pengawasan terhadap pengusaha agar tidak memperlakukan buruhnya
semena-mena. (ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com