Harianmomentum.com--Kepala
desa yang kembali maju mencalokan diri (petahana) dalam pemilihan kepala desa
(pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), wajib cuti dari
jabatan yang masih diemban.
Kebijakan tersebut
hasil kesepakatan rapat persiapan pilkades yang digelar Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim dengan para camat dan panitia
pilkades dari masing-masing desa yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut.
Rapat berlangsung di aula kantor DPMPD setempat, Senin (30/10).
Kepala Bidang Tata
Pemerintahan Desa pada DPMPD Lamtim Tabbrani mengatakan, kewajiban cuti calon
petahana itu selama 19 hari. Sedangkan untuk anggota badan pemberdayaan
masyarakat (BPD) desa yang juga maju sebagai calon kades, wajib mengundurkan
diri.
“Tadi hasil rapat sudah
menyepakati, calon petahana wajib cuti mulai dari Tanggal 25 November hingga
penetapan kades terpilih pada 12 Desember 2017. Untuk penetapan nomor urut
calon kades harus dilakukan panitia,” kata Tabbrani pada harianmomentum.com.
Dia melanjutkan, jika
terjadi permasalahan saat proses penetapan calon kades terpilih, camat
diperbolehkan mengusulkan masa perpanjangan jabatan pelaksana tugas (Plt)
kades.
“Plt kades berhak
menjalankan program pembangunan desa yang bersumber dari APBD, APBN dan
penghasilan desa. Kewenangan Plt kades tidak boleh dibatasi, sebab ada tim
pelaksana kegiatan yang membantu pekerjaan di desa,” terangnya.
Terkait pencairan dan
tata kelola dana desa dilakukan melalui tandatangan spesimen dari
kepala desa atau pemberian kuasa dan bendahara desa.(bro)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com