Harianmomentum--Kepolisian
Sektor (Polsek) Kotaagung, KabupatenTanggamus, Provinsi Lampung meringkus Cecep
(41) bandar judi togel di wilayah setempat.
Polisi menangkap Cecep di
kediamannya di wilayah Dusun Madang I Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung,
Kamis (30/3) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis
mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan nomor : Lp/A-69 /
III/LPG/ 2017/Res Tgms/ Sek Kota Agung tanggal 30 Maret 2017.
"Anggota langsung melakukan
penyelidikan. Kemudian menangkap tersangka bandar judi togel ini tanpa
perlawanan," kata AKP, Syafri Lubis, Jumat (31/3).
Menurut kapolsek, tersangka mengaku
sudah satu tahun menjalankan bisnis judi togel di wilayah Kotaagung.
"Barang bukti yang berhasil
kita amankan dari tersangka. berupa: uang tunai sebesar Rp167 ribu,
dua unit handphone dan buku rekapan pemasangan nomor togel,” ungkapnya.
Cecep dijerat pasal 303
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com