Harianmomentum--Rampung
mediasi, sembilan bangunan yang lahannya dilalui Jalan Tol Trans Sumatera
(JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan
akhirnya di eksekusi.
"Meski telah sepakat, namun
pemilik bangunan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebatas bangunannya saja,
karena lahannya masih dalam sengketa," kata Camat Bakauheni Zaidan, kepada
kontributor harianmomentum.com,
Jumat (31/3).
Setelah melakukan mediasi atau
perundingan yang cukup lama, akhirnya keluarga besar M Yunus Raden Panji
menerima keputusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda selaku
pengeksekusi.
"Awal mereka tidak menerima,
tapi akhirnya menerima jika rumahnya akan dibongkar, walau saat eksekusi ada
yang menangis melihat rumahnya hancur," kata Zaidan.
Menurut dia, rumah-rumah yang
dieksekusi tersebut, sekitar tiga hari sebelum dilakukan eksekusi telah
terlebih dahulu dikosongkan oleh pemiliknya.
"Mereka juga sudah
menandatangani berita acara pengosongan eksekusi pengosongan yang dibuat oleh
pihak pengadilan negeri," tuturnya.
Zaidan melanjutkan, saat ini pihak
tereksekusi yaitu M Yunus Raden Panji, hanya menerima ganti atas luas bangunan
saja, karena sampai saat ini tanah yang mereka tempati masih dalam proses
sengketa.
"Jika mereka ingin mendapatkan
ganti atas tanah mereka, harus melakukan gugatan dahulu, itupun menunggu
keputusan menang atau kalah," tuturnya.
Sebelumnya, Sembilan rumah yang
terkena proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa
Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, telah di eksekusi, Kamis
(30/3).
Berdasarkan data yang diperoleh,
sembilan rumah tersebut merupakan milik M Yunus Raden Panji beserta anak-anaknya,
yang sudah menetap sekitar 40 tahun.(bob/asn)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com