Masih Sengketa, Ganti Rugi JTTS Sebatas Bangunan

Tanggal 31 Mar 2017 - Laporan - 1185 Views
(Proses mediasi eksekusi lahan yang dilalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Rampung mediasi, sembilan bangunan yang lahannya dilalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan akhirnya di eksekusi.

 

"Meski telah sepakat, namun pemilik bangunan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebatas bangunannya saja, karena lahannya masih dalam sengketa," kata Camat Bakauheni Zaidan, kepada kontributor harianmomentum.com, Jumat (31/3).

 

Setelah melakukan mediasi atau perundingan yang cukup lama, akhirnya keluarga besar M Yunus Raden Panji menerima keputusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda selaku pengeksekusi.

 

"Awal mereka tidak menerima, tapi akhirnya menerima jika rumahnya akan dibongkar, walau saat eksekusi ada yang menangis melihat rumahnya hancur," kata Zaidan.

 

Menurut dia, rumah-rumah yang dieksekusi tersebut, sekitar tiga hari sebelum dilakukan eksekusi telah terlebih dahulu dikosongkan oleh pemiliknya.

 

"Mereka juga sudah menandatangani berita acara pengosongan eksekusi pengosongan yang dibuat oleh pihak pengadilan negeri," tuturnya.

 

Zaidan melanjutkan, saat ini pihak tereksekusi yaitu M Yunus Raden Panji, hanya menerima ganti atas luas bangunan saja, karena sampai saat ini tanah yang mereka tempati masih dalam proses sengketa.

 

"Jika mereka ingin mendapatkan ganti atas tanah mereka, harus melakukan gugatan dahulu, itupun menunggu keputusan menang atau kalah," tuturnya.

 

Sebelumnya, Sembilan rumah yang terkena proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, telah di eksekusi, Kamis (30/3).

 

Berdasarkan data yang diperoleh, sembilan rumah tersebut merupakan milik M Yunus Raden Panji beserta anak-anaknya, yang sudah menetap sekitar 40 tahun.(bob/asn)

Editor: Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com