Harianmomentum--Aparat
kepolisian Kabupaten Tanggamus kembali berhasil mengamankan dua tersangka
penyalahgunaan narkoba: Dhp (19) dan Hs(24). Kedua tersangka ditangkap aparat
Polsek Limau, Kamis dini hari (30/3).
Kapolsek
Limau Iptu. Rukmanizar mengatakan penangkapan dilakukan dikediaman tersangka
Hs, Dusun Gunungaji, Pekon (desa) Ampai.
Dari
kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: beberapa klip plastik
berisi sabu dan sisa pakai, empat jarum suntik, empat potongan pipet,
tiga korek gas, pisau merek kiwi brand, paku. Kemudian, kertas alumunium voil
dan handphone merek nokia serta uang tunai Rp150 ribu.
Menurut
kapolsek, penangkapan tersangak dilakukan berdasarkan informasi masyarakat
tentang adanya aksi penyalahgunaan narkoba di pekon setempat.
Selanjutnya,
polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menangkap kedua
tersangka disaksikan aparat pekon setempat.
"Saat
ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna menentukan penyidikan lebih
lanjut dan menunggu hasil test urine kedua tersangka," Iptu.
Rukmanizar, Jumat (31/3).(Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com