Dugaan Poltik Uang, “Bang Japar” Laporkan Djan Faridz Dilaporkan ke Bawaslu

Tanggal 31 Mar 2017 - Laporan - 1083 Views
Ketau Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Foto: Google

Harianmomentum--Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz resmi dilaporkan kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Dia dilaporkan atas dugaan politik uang.

Muhammad Taufiqurrahman  salah satu anggota tim hukum Bang Japar mengatakan, Djan terekam bagi-bagi duit pecahan Rp 50 ribu saat kampanye pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu. 

"Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus panggil Djan Faridz. dan diminta bertanggung jawab," kata Taufik dikutip RMOL.co, Jumat (31/3)   . 

Dia menegaskan, Bawaslu DKI sebagai wasit Pemilu di ibukota, harus peka dan tanggap dengan persoalan politik uang pada pesta demokrasi lokal ini. Bahkan, perlu dilakukan penanganan khusus serta cepat sesuai aturan hukum.

"Harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera agar politik uang tidak terulang," tegas dia. 

"Kami akan mengawal kasus itu," sambung Taufik.

Pasal 73 UU 10/2016 ayat (1) mengatur jelas bahwa calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Kemudian, pasal yang sama ayat (2) disebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
"Pelanggaran jelas ada buktinya. Ini harus diproses," tuntutnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memastikan laporan dari Bang Japar terhadap Djan Faridz akan diproses. Jika, ditemukan ada pelanggaran politik uang, money politic maka Djan bisa dikenai pidana. 

"Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU 10/2016," tambah dia.(Red)

Editor: Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com