Harianmomentum--Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta,
Djan Faridz resmi dilaporkan kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang
Japar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Dia dilaporkan atas
dugaan politik uang.
Muhammad
Taufiqurrahman salah satu anggota tim hukum Bang Japar mengatakan, Djan
terekam bagi-bagi duit pecahan Rp 50 ribu saat kampanye pemenangan pasangan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di kawasan Kemayoran,
Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.
"Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus
panggil Djan Faridz. dan diminta bertanggung jawab," kata Taufik dikutip RMOL.co,
Jumat (31/3) .
Dia menegaskan, Bawaslu DKI sebagai wasit Pemilu di ibukota, harus peka dan
tanggap dengan persoalan politik uang pada pesta demokrasi lokal ini. Bahkan,
perlu dilakukan penanganan khusus serta cepat sesuai aturan hukum.
"Harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan efek
jera agar politik uang tidak terulang," tegas dia.
"Kami akan mengawal kasus itu," sambung Taufik.
Pasal 73 UU 10/2016 ayat (1) mengatur jelas bahwa calon dan/atau tim Kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Kemudian, pasal yang sama ayat (2) disebutkan calon yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu
Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran jelas ada buktinya. Ini harus diproses," tuntutnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memastikan laporan dari Bang Japar
terhadap Djan Faridz akan diproses. Jika, ditemukan ada pelanggaran politik
uang, money politic maka Djan bisa dikenai pidana.
"Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU 10/2016," tambah dia.(Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com