Harianmomentum--PT Freeport Indonesia setuju akan melakukan penawaran saham
(divestasi) 51 persen kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius
Jonan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/3)
Penawaran itu kata Jonan sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017
terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Mereka (Freeport Indonesia) menerima,divestasi 51 persen dari IUPK tidak
melanggar aturan,"kata Jonan
Jonan menambahkan jika Freeport Indonesia juga sudah mengikuti aturan Kontrak
Karya 1991 yang mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.
"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91,
jadi tidak melanggar aturan," jelas Jonan.
Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1
tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran
dimulai.
"Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP no 1 dan kesiapan
pemerintah," ujar mantan menteri perhubungan itu.
Nantinya kata Jonan penawaran saham Freeport akan mulai ditawarkan kepada
pemerintah pusat. Jika tidak mampu diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke
swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia
"Ini akan divestasi ke pemerintah pusat, kalau enggak ke pemerintah
daerah, kalau enggak ke swatsa, bursa dan lain-lain,"demikian Jonan.(Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com