Harianmomentum--Program
sejuta rumah dicanangkan pemerintah, siap didukung Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dukungan
BPJS tersebut akan dilakukan dalam bentuk program Manfaat Layanan Tambahan
(MLT) bagi pekerja.
MLT
Pembiayaan Perumahan dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan itu diperuntukkan
peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti seluruh program: Jaminan Hari
Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan
Pensiun.
Khusus
bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja bisa
mendapatkan program MLT Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program,
yaitu JHT, JKK, dan JKm.
"Sesuai ketentuan yang ada kita diperbolehkan investasi sampai Rp64,2
triliun di sektor perumahan. Saat ini, kita sudah siapkan alokasi dana Rp5
triliun sampai Juni 2017. Nanti kita evaluasi penyerapannya bagaimana,"
kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dikutip RMOL.co, sesaat
sebelum peluncuran Prototype Platform Kartu Indonesia 1 di Jakarta, Jumat malam
(31/3).
Agus menjelaskan, terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu
melalui Perbankan, Manajer Investasi, dan Emiten.
Pembiayaan
melalui perbankan sudah digaungkan sebelumnya: Kredit Pinjaman Rumah (KPR),
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan
Kredit Konstruksi bagi developer perumahan.
“Program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka
melalui pemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja,
sekaligus juga sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program sejuta rumah,”
terangnya.
“Program ini berjalan dengan memanfaatkan pengelolaan dana JHT,” tambahnya.
Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal
37A.
Di
dalam PP tersebut dinyatakan Pengembangan dana JHT pada instrumen investasi
dapat digunakan mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling
banyak sebesar 30 persen dari total dana kelolaan JHT.
“Saat ini total dana yang kami kelola untuk JHT mencapai Rp 214 triliun, 30
persennya setara dengan Rp 64,2 triliun yang kami tujukan pembiayaan perumahan
sebagai salah satu instrumen investasi kami,” kata Agus.
“Sampai saat ini kami telah merencanakan penyaluran melalui perbankan lebih
kurang Rp 5 triliun untuk pembiayaan perumahan, jadi masih ada sekitar Rp 59,2
triliun yang bisa dimanfaatkan pembiayaan perumahan pekerja,” imbuhnya.
Agus mengundang para Manajer Investasi yang memiliki produk Reksadana
Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragunan Aset (EBA) yang terkait dengan
pembiayaan perumahan pekerja untuk mendukung program MLT ini.
Demikian
juga kepada Emiten yang berencana mengeluarkan surat utang atau sukuk yang
terkait dengan program MLT agar ditawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
sehingga target 30 persen pembiayaan perumahaan dapat tercapai tahun ini.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program pembiayaan perumahan ini
agar hasilnya maksimal dimanfaatkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,”
pungkas Agus. (Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com