Harianmomentum.com--Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, berkas dan tersangka kasus penganiayaan
yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Berkas perkara sudah P21 sesuai
dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,
penyidik menyerahkan tersangka RS (17) dan barang bukti kepada Kejari untuk
dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasat Reskrim AKP Hendra
Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Selasa (21/11).
Ia melanjutkan, berkas tersangka
RS diterima langsung Jaksa Budiawan Utama. “Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannnya RS dipersangkaan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) Jo
Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Sebelumnya, RS ditetapkan
tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Lamiyem
(70) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (27/10) dengan TKP di rumah korban.
Tersangka RS, sendiri merupakan
pelajar di Kecamatan Semaka, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga
dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya pada Senin, 6 November 2017.
"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat," terangnya. (day)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com