Harianmomentum--Irwansyah
(29) harus mendekam dan mengerang menahan sakit di sel tahan Markas Kepolisian
Resor (Mapolres) Tanggamus. Kaki kanan warga Pekon (desa) Sanggi, Kecamatan
Bandarnegeri Semuong itu ditembak polisi.
Irwansyah
merupakan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)
yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.
Polisi
terpaksa menembak kaki tersangka, karena melawan saat hendak ditangkap.
Kasat
Reskrim Polres Tanggamus AKP. Hendra Saputra mendamping Kapolrea AKBP. Alfis
Suhaili mengatakan tersangka ditangkap tim khusus anti badit (TEKAB) 308
yang berkerjasama dengan jajaran Polsek Wonosobo, Minggu (2/4) sekira
pukul 3.00 WIB.
“Saat hendak ditangkap, tersangka melawan.
Kita suda berikan tembakan peringatan, tapi dia tetap melawan dan hendak
melukai petugas. Terpaksa kita tembak kaki kanannya,“ kata AKP Hendra
Saputra, Senin (3/4).
Menurut
Hendra, tersangka bersama komplotannya kerap beraksi di kawasanJalan Raya Pekon
Gunungdoh, Kecamatan Bandarnegeri Semuong.
“Tersangka dan komplotannya bisa dikatakan
sadis saat melancarkan aksi kejahatan. Mereka tidak segan melukai korban dengan
senjata tajam (sajam), jika melakukan perlawanan,” terangnya.
Tersangka
dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan
tahun. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com