Harianmomentum— Dalam tiga bulan terakhir
(Januari-Maret), Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil mengamankan 44
pelaku kejahatan dari 34 laporan polisi (LP).
Pelaku kejahatan itu meliputi beberapa kasus: pencurian dengan
kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan
bermotor (curanmor).
Kemudian kasus narkoba, kepemilikan senjata api (senpi) rakitan,
ilegal logging dan perjudian.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, pelaku kejahatan
paling banyak adalah kasus narkoba. "Total ada 44 tersangka dengan rincian
delapan tersangka kriminal umum dan 36 tersangka narkoba,” kata dia, Selasa
(04/04/17).
Dari sejumlah kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang
bukti lima unit sepeda motor untuk kasus curas, 5 unit sepeda motor hasil
penadahan, dua handphone, bodi motor berbagai jenis merek dan uang tunai
sebesar Rp1.725.000.
"Kemudian untuk ilegal logging berhasil diamankan 51 potong
kayu Sonokeling. Dari pelaku ilegal logging juga kita amankan senpi rakitan
dengan 10 butir amunisi,” jelasnya.
Sementara untuk kasus narkoba telah diamankan 10,74 gram
sabu-sabu, pil inex 14,5 butir dan ganja 0,19 gram.
Kapolres Tanggamus didampingi Wakapolres Kompol Budhi Setyadi,
Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, Kasatreskrim AKP Hendra Saputra dan
Kasatnarkoba Anton Saputra juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam
memberikan informasi baik itu pidana umum khususnya penyalahgunaan narkoba.
"Kami berharap kepada masyarakat, jika mengetahui adanya
tindak kriminal untuk segera melapor kepada petugas,” katanya. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com