Ratusan Koperasi di Bandarlampung Terancam Dibubarkan

Tanggal 05 Apr 2017 - Laporan - 1757 Views
Illustrasi Kantor Koperasi. Foto: Google

Harianmomentum-- Ratusan koperasi yang mati suri di Kota Bandarlampung terancam dibubarkan. Kebijakan itu merujuk kepada program Kementerian Koperasi dan UKM RI. 

Menurut Kepala Dinas Koperasi Kota Bandarlampung, Girendra, saat ini ada sekitar 740 koperasi yang tercatat di Kota Tapis Berseri. 

Namun, sebagian besar koperasi itu tidak aktif lagi alias mati suri. "Dari 740 koperasi, sekitar 385 sudah mati suri dan terancam dibubarkan oleh kementerian pusat, " kata Girendra, Rabu (05/04/17). 

Girendra menjelaskan, kriteria koperasi yang mati suri meliputi,  tidak melakukan RAT (rapat anggota tahunan) selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu,  tidak memiliki kantor dan anggota tetap. 

"Yang terakhir,  tidak memiliki pelang koperasi di depan kantornya," kata Giren. 

Girendra menjelaskan, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM sempat datang ke kota Bandarlampung untuk melakukan pendataan koperasi. Hasilnya, sebanyak 410 koperasi dinyatakan mati suri.  

Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi kepada sejumlah koperasi tersebut,  akhirnya jumlahnya berkurang menjadi 385.

Filma Mega, Kasi Pengembangan dan Penguatan Usaha Koperasi Dinas Koperasi Bandarlampung menambahkan, dari total 385 koperasi yang mati suri itu belasan diantaranya masih memiliki kewajiban hutang yang harus dibayarkan ke pemerintah. 

"Jadi, hingga seluruh urusan administrasinya belum tuntas kepada pemerintah,  koperasi itu belum bisa dibubarkan," jelasnya.  

Sejatinya,  pemkot bersama Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong para pelaku usaha koperasi untuk terus menghidupkan dan menjalankan koperasinya. 

"Sehingga, secara tidak langsung bisa menumbuhkan geliat perekonomian di tengah- tengah masyarakat," katanya. 

Diketahui,  Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemui koperasi yang tidak aktif atau bahkan hanya tinggal papan nama koperasi.

Hal itu ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga belum lama ini. 

Puspayoga mengatakan,  pembubaran koperasi yang tidak aktif perlu dilakukan dalam rangka program reformasi total yang tengah digencarkan pemerintah.

"Kampanye pembubaran koperasi tak aktif ini akan terus dilakukan secara konsisten untuk menuju koperasi Indonesia yang berkualitas," kata dia. 

Ada tiga hal utama yang harus dilakukan untuk perbaikan untuk mengembalikan citra koperasi, yaitu rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan koperasi.

Dalam program reformasi total koperasi pemerintah mencanangkan bukan hanya jumlah koperasi tetapi lebih kepada kualitas, kapasitas, dan juga daya saing koperasi.

"Saya lebih suka koperasinya sedikit jumlahnya namun banyak anggotanya," pungkas Menkop.

Berdasarkan data Kemenkop UKM saat ini jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 209.000 koperasi. Dari jumlah tersebut 147.000 koperasi yang aktif dan yang tidak aktif sebanyak 62.000. (HM-1)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dewan Pers Sebut Komite Publisher Rights Baka ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dalam waktu enam bulan terhitung sejak d ...


Perpres Publisher Rights Diterbitkan untuk Me ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Komunikasi dan Informatika R ...


PWI Lampung Matangkan Persiapan Diskusi dan B ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lam ...


Angkutan Lebaran 2024, ASDP Bakauheni Siapkan ...

MOMENTUM, Bakauheni--PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bak ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com