Harianmomentum-- Ratusan koperasi yang mati suri di Kota Bandarlampung terancam dibubarkan. Kebijakan itu merujuk kepada program Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Menurut
Kepala Dinas Koperasi Kota Bandarlampung, Girendra, saat ini ada sekitar 740
koperasi yang tercatat di Kota Tapis Berseri.
Namun,
sebagian besar koperasi itu tidak aktif lagi alias mati suri. "Dari 740
koperasi, sekitar 385 sudah mati suri dan terancam dibubarkan oleh kementerian
pusat, " kata Girendra, Rabu (05/04/17).
Girendra
menjelaskan, kriteria koperasi yang mati suri meliputi, tidak melakukan
RAT (rapat anggota tahunan) selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu,
tidak memiliki kantor dan anggota tetap.
"Yang
terakhir, tidak memiliki pelang koperasi di depan kantornya," kata
Giren.
Girendra
menjelaskan, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM sempat datang ke kota
Bandarlampung untuk melakukan pendataan koperasi. Hasilnya, sebanyak 410
koperasi dinyatakan mati suri.
Setelah
dilakukan pendekatan dan komunikasi kepada sejumlah koperasi tersebut,
akhirnya jumlahnya berkurang menjadi 385.
Filma
Mega, Kasi Pengembangan dan Penguatan Usaha Koperasi Dinas Koperasi
Bandarlampung menambahkan, dari total 385 koperasi yang mati suri itu belasan
diantaranya masih memiliki kewajiban hutang yang harus dibayarkan ke
pemerintah.
"Jadi,
hingga seluruh urusan administrasinya belum tuntas kepada pemerintah,
koperasi itu belum bisa dibubarkan," jelasnya.
Sejatinya,
pemkot bersama Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong para pelaku
usaha koperasi untuk terus menghidupkan dan menjalankan koperasinya.
"Sehingga,
secara tidak langsung bisa menumbuhkan geliat perekonomian di tengah- tengah
masyarakat," katanya.
Diketahui,
Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika
menemui koperasi yang tidak aktif atau bahkan hanya tinggal papan nama
koperasi.
Hal
itu ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga belum lama ini.
Puspayoga
mengatakan, pembubaran koperasi yang tidak aktif perlu dilakukan dalam
rangka program reformasi total yang tengah digencarkan pemerintah.
"Kampanye
pembubaran koperasi tak aktif ini akan terus dilakukan secara konsisten untuk
menuju koperasi Indonesia yang berkualitas," kata dia.
Ada
tiga hal utama yang harus dilakukan untuk perbaikan untuk mengembalikan
citra koperasi, yaitu rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan koperasi.
Dalam
program reformasi total koperasi pemerintah mencanangkan bukan hanya jumlah
koperasi tetapi lebih kepada kualitas, kapasitas, dan juga daya saing koperasi.
"Saya
lebih suka koperasinya sedikit jumlahnya namun banyak anggotanya,"
pungkas Menkop.
Berdasarkan
data Kemenkop UKM saat ini jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 209.000
koperasi. Dari jumlah tersebut 147.000 koperasi yang aktif dan yang tidak aktif
sebanyak 62.000. (HM-1)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com