Money Politic Pengaruhi 25 Persen Pilihan Pemilih

Tanggal 27 Des 2017 - Laporan - 737 Views
Panwaskab Lampura mengadakan sosialisasi pemilihan umum Kepala Daerah di aula rumah makan Taruko Jaya, Rabu (27/12). Foto Yansen

Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Lampung Utara (Lampura) mengadakan sosialisasi pemilihan umum Kepala Daerah (Pilgub Lampung dan Pilbup Lampura) 2018 mendatang. Kegiatan berlangsung di aula rumah makan Taruko Jaya, Rabu (27/12).

 

Ketua Panwaskab Lampura, Zainal Bahtiar saat membuka acara itu mengatakan, kualitas jalannya pemilihan umum juga tergantung dengan efektifnya pengawasan pemilu itu sendiri.

 

Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu tetapi merupak kewajiban kita semua untuk memantau pelaksanaan pemilu. "Banyaknya perubahan perundang-undangan pemilu haruslah diketahui kita semua. Jadi mari kita bersama-sama mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung sesuai aturan dan perundangan-undangan," ujar Zainal.

 

Sementara itu, Robi Cahyadi sebagai narasumber mengatakan seharusnya pengawasan pemilu tidak perlu dilakukan jika semuanya berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Keluarnya UU terbaru pemilu (UU nomor 7 Tahun 2017) memperkuat posisi Bawaslu untuk langsung menindak dan menangani perkara pelanggaran pemilu.


"Pemicu pelanggaran pemilu yang pertama adalah politik uang (money politic) dalam bentuk pembelian suara dan macam bentuk lainnya," terang Akademisi Unila ini.

 

Banyaknya muncul orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dalam pemilu, seperti broker politik dan sebagainya pasti terjadi di lapangan. Oleh karenanya perlu pengawasan dan sosialisasi dari seluruh elemen masyarakat tak terkecuali partai politik.

 

"Hasil penelitian yang saya lakukan jumlah pemilih yang bisa merubah pilihannya ketika diberi sesuatu oleh para kontestan politik mencapai 25 persen. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pemilih irasional lumayan tinggi," ujarnya.

 

Komisioner Panwaskab, Agus Ramdani yang juga menjadi narasumber pada saat itu menyatakan, pengawasan mutlak dilakukan karena banyaknya pelanggaran yang terjadi di setiap pemilu dalam bentuk sengketa baik dilakukan oknum pemilih atau oknum peserta pemilu itu sendiri.

 

"Titik krusial yang rawan terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu antara lain pemutahiran daftar pemilih, pencalonan dalam arti dukungan, kampanye serta pemungutan dan perhitungan suara. Semua itu perlu pengawasan ketat dari kita semua," kata Agus.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh anggota komisioner Panwaskab Lampura, perwakilan parpol dan panwascam se-kabupaten Lampura. (ysn)

 

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com