Iklan Cagub Harus Dicopot

Tanggal 18 Jan 2018 - Laporan - 1088 Views
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. (Foto: Ist).

Harianmomentum.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mencabut pemasangan iklan di media massa mulai tanggal 12 Februari mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat rapat pleno terbuka terkait penyampaian hasil penelitian berkas di Aula KPU setempat, Rabu (17/1).

Fatikha mengatakan, pada 12 Februari mendatang merupakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Karena itu, dia mengimbau, pada penetapan tersebut setiap iklan di media massa baik cetak, onlline dan elektronik harus sudah dicabut.

"Ini sangat penting, karena sekecil apapun iklannya, harus segera diturunkan pertanggal 12 Februari mendatang," imbaunya.

Dia menyatakan, pemasangan iklan di media massa hanya dapat dilakukan KPU Provinsi Lampung.

Jika pasangan calon memasang iklan diluar permintaan KPU, maka dia menyatakan, dapat diberikan sanksi berupa pembatalan bagi yang melanggar.

"Yang berhak memasang iklan adalah KPU, jadi jika diluar itu maka dapat dilakuakan pembatalan pasangan calon," tegasnya.

Meski begitu, dia menerangkan, jika ditemukan adanya pemasangan iklan maka Bawaslu akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Apakah yang memasang iklan tersebut merupakan pasangan calon yang bersangkutan dan tim suksesnya atau bukan.

"Tentu kami akan selidiki, pemasangan iklan tersebut atas perintah siapa. Apa merupakan permintaan tim sukses, pasangan calon atau pihak lain," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga meminta untuk atribut kampanye berupa baner dari pasangan calon harus ditertibkan mulai tanggal 12 Februari.

"Sehingga, pertanggal itu sudah tidak ada lagi atribut-atribut pasangan calon yang bertebaran," pintanya.

Dia mengharapkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat bersaing secara sehat dan sesuai dengan Peraturan KPU.

"Kami berharap para pasangan calon dapat bersaing sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta tidak menyalahi aturan yang ditetapkan," harapnya. (adw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi Ambil Formuli ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi, mantan Ko ...


KPU Metro Sosialisasi Tahapan Pemilihan Guber ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menjelas ...


Mantan Sekda Ikut Daftar Balon Bupati Pringse ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ingin lebih berkontribusi membangun Kabupa ...


Nasdem Lampung Bulat Dukung Herman HN Maju Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Nasdem Lampung akan mendukung dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com