Panwaslu Mesuji Minta Pendamping Desa Netral di Pilkada 2018

Tanggal 29 Jan 2018 - Laporan - 1104 Views
Pilkada. Foto. Ist.

Harianmomentum.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Mesuji meminta Tenaga Pendamping Profesional Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) atau pendamping desa netral pada Pemilihan Gubernur Lampung mendatang.


Menurut Komisioner Panwaslu Kabupaten Mesuji Emron Tolib, meskipun para pendamping desa bukan ASN, tetapi mereka dibiayai negara sehingga tidak etis jika para pendamping desa terlibat dalam politik praktis dan tidak netral.


Keberadaan pendamping desa sangat penting untuk mengawal pembangunan desa susui amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga para pendamping tidak boleh boleh terjebak pada aksi dukung mendukung calon gubernur dan wakil gubernur.


“Pendamping desa harus bersikap profesional dan netral, tidak boleh ikut-ikut mendukung pasangan calon gubernur, apalagi sampai memanfaatkan status, peran, program dan terlebih fasilitas yang disediakan pemerintah untuk kepentingan politik dan menguntungkan salah satu pasangan calon”, ujarnya.


Menurut Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Mesuji tersebut, pihaknya sampai dengan hari ini memang belum mendapatkan edaran terkait netralitas para pendamping desa tersebut. 

Namun menurutnya meski belum menerima surat edaran tersebut sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pihaknya akan segera berkoordinasi dan berkirim surat ke koordinator pendamping desa di tingkat kabupaten sebagai upaya pencegahan pelanggaran.


“Meskipun belum ada surat edaran yang secara spesifik dari kementrian terkait soal netralitas pendamping desa, kami yang akan mengirimkan surat dalam bentuk himbauan kepada mereka sebagai upaya pencegahan. Mereka kan punya kode etik yang sebagai landasan tata perilaku dan etika profesi, itu aturan normatifnya. 


Selain itu saya rasa mereka sebelum bekerja dan menerima SK sudah pasti menandatangani kontrak kerja yang pada intinya terdapat poin tidak boleh terlibat atau melakukan kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun. Ini termasuk memposting atau menshare kegiatan calon di sosial media juga dilarang”, ungkap Emron.


Panwaslu Kabupaten Mesuji berharap tidak ada laporan ataupun temuan terkait ketidaknetralan pendamping desa. Menurutnya ini juga berlaku terhadap tenaga profesional non PNS lainnya yang dibiayai oleh pemerintah seperti pendamping PKH, dokter/bidan PTT, pegawai honorer, dan lainnya. 


Saat ini pihaknya baru menemukan beberapa ASN saja yang diduga melakukan pelanggaran, dan sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasinya. “Sampai saat ini kalau laporan secara resmi belum ada terkait ketidaknetralan pendamping desa, hanya desas desus saja. Tapi kalau nanti ditemukan ya akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi, kemudian dikaji, dan kami kirimkan rekomendasinya ke Dinas PMD Provinsi untuk ditindak lanjuti”, tutupnya. (ish).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


Kostiana Siap Ikut Penjaringan Calon Walikota ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD ...


Pilkada 2024, Golkar Tak Buka Pendaftaran Bak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar Lampung tidak membuka pend ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com