Harianmomentum.com--Dinas Perumahan dan Permukiman
(Disperkim) Kabupaten Mesuji, akhirnya membatalkan bantuan rumah layak huni
(Baperlahu) tahun 2017 yang diterima salah satu oknum aparatur sipil negara
(ASN) setempat.
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Mesuji Andre Al Rendra
mengatakan, pembatalan bantuan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39
tahun 2017 dan surat kesedian pengembalian dana pembangunan Baperlahu sebesar
Rp15juta ke Kas Daerah (Kasda).
"Ya hari ini, Dinas Perkim langsung melakukan eksekusi
pembatalan bantuan Baperlahu yang salah sasaran dan diterima oknum ASN pada
tahun 2017 lalu. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta mengembalikan dana
bantuan sebesar Rp15 juta, ke kas daerah,” kata Andre pada harianmomentum.com,
Senin (29/1).
Dia mengungkap, ASN penerima bantuan salah sasaran itu
bernam Sumantoro. “Hari ini yang bersangkutan dan tim terlebih dahulu akan
menghadap bupati untuk meminta arahan,”terangnya. (ish)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com