Empat Kurir Sabu Antarpulau Ditangkap di Terbanggibesar

Tanggal 01 Feb 2018 - Laporan - 956 Views
Tersangka kurir narkoba jaringan antarpulau di Mapolda Lampung. Foto: Agung Candra

Harianmomentum.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap empat kurir sabu jaringan antar pulau. Para tersangka yang merupakan sopir dan kernet bus jurusan Aceh-Jakarta, diamankan di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Rabu (31/1/18).


Para pelaku yakni, Syarif (67) sopir sus, warga Aceh, Irfani (23) Kernet bus, warga Aceh, Wahyudin kernet bus, warga aceh dan Armansyah (45) sopir bus, warga Sumatera Selatan. Dua pelaku Syarif dan Armansyah ditembak saat penangkapan berlangsung.


Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengungkapkan, selain para pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan di atas pelapon bus.


"Mereka ini hanyalah sebagai kurir. Mereka membawa sabu dari Aceh, hendak menuju Jakarta," kata Abrar saat ekspos kasus tersebut dikantornya, Kamis (1/2/18).


Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jakarta. "Kami lakukan meping dan mencegat pelaku di Jalan Lintas Tengah Sumatera," ujarnya.


Saat dihentikan, lanjut dia, para pelaku tidak mengakui bahwa mereka membawa sabu. "Akhirnya, setelah sekitar setengah jam petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang diletakkan di plafon atas toilet bus seberat dua kilogram," jelasnya.


Saat ditemukannya BB yang dibungkus rapi dalam plastik diatas plafon bus, lanjut dia, para pelaku berusaha kabur. Petugas lalu menembak dua pelaku.


Petugas berhasil mengamankan keempat pelaku. "Para penumpang bus, kita pindahkan ke bus lain," ujarnya. 


Para pelaku mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengirimkan barang haram tersebut. "Pengakuan mereka, itu (BB) barangnya Agus (DPO). Mereka transaksinya via telpon. Nanti di Jakarta akan ada yang menghubungi mereka untuk mengambil barang tersebut," terangnya.


Setiap pelaku, mengaku diupah Rp10 juta pertransaksinya. "Pengakuan mereka, baru kali ini melakukan pengiriman barang tersebut," ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) junto pasal 115 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 1997 tentang narkotika. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Teranc ...

MOMENTUM, Seputihmataram -- AF (28) diciduk polisi saat berjudi o ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com