Siang ini, KPU Tetapkan Paslon Pilgub Lampung

Tanggal 12 Feb 2018 - Laporan - 1035 Views
Ilustrasi. Pilgub Lampung 2018./net

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengundang kandidat untuk hadir dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Senin (12/2) siang.


Menurut Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, penetapan merupakan salah satu bagian terpenting dalam tahapan Pilgub.


Karena itu, dia mengundang seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk hadir di Aula KPU Lampung pada Senin (12/2) siang.


"Seluruh calon wajib hadir dalam penetapan besok (hari ini.red) pukul 13.00 WIB, karena ini bagian tahapan, dan juga penting," kata Tio melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (11/2).


Dia menerangkan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan disampaikan pada rapat pleno di KPU Lampung.


"KPU sudah menyiapkan segala sesuatu untuk tahapan itu. Penetapannya nanti melalui Rapat Pleno," ujarnya.


Terpisah, Levi Tudzaidi selaku Liaison Officer (LO) atau Tim Penghubung pasangan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri menyatakan pasangan tersebut akan hadir dalam penetapan KPU Lampung.


"Ya hadirlah, kan diwajibkan KPU untuk hadir," ujar Ketua Badan Pembinaan Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (BPOK) DPD Demokrat Lampung itu.


Dia menjelaskan, pada kehadiran Ridho - Bachtiar di KPU Lampung tidak akan seheboh pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu.


Akan tetapi, kehadiran Ridho - Bachtiar akan didampingi seluruh ketua dari partai koalisi baik partai pengusung dan pendukung.


"Pengurus DPD Demokrat minta ikut. Pimpinan partai koalisi juga kita ajak untuk mendampingi," ucapnya.


Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Bandarlampung Yuhadi menyampaikan, Pasangan Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim akan hadir dalam penetapan besok.


Yuhadi yang juga LO Arinal - Nunik mengatakan, kehadiran pasangan tersebut tidak akan sama seperti saat pendaftaran.


Namun begitu, dia mengatakan, ketua partai politik pengusung juga akan hadir dalam penetapan di KPU Lampung.


"Hadir semua dan akan didampingi ketua dari partai koalisi juga. Tidak ada kegiatan seperti waktu pendaftaran," ucap Yuhadi.


Sementara, Rakhmad Hussein mengatakan, Pasangan Herman HN - Sutono selalu menghormati tahapan yang sudah dibuat KPU Provinsi Lampung.


Karena itu, dia meyakini, Herman - Sutono akan hadir dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU Lampung.


"Insya'Allah hadir, seperti yang sudah-sudah. Kita selalu menghormati tahapan yang dibuat KPU," tulis Hussein melalui pesan singkat WA.


Dana Kampanye


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyepakati batas dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rp72,39 miliar.


Hal itu disepakati pada saat pertemuan KPU Lampung bersama empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang diwakilkan Liaison Officer (LO) atau Tim Penghubungnya masing-masing di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, Kamis (8/2).


Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, terdapat kenaikan batas dana kampanye dari draft yang telah dibuat KPU Rp65,42 miliar menjadi Rp72,39 miliar.


Dia mengatakan, kenaikan tersebut dikarenakan terdapat beberapa item yang diminta LO masing-masing pasangan calon direvisi.


Diantaranya, pertemuan tatap muka dari Rp522 juta menjadi Rp2,7 miliar dengan tambahan durasi dari 87 kali menjadi 456 kali pertemuan. Kemudian, pada pertemuan terbatas dari jumlah sebelumnya 30 kali dengan nominal Rp 1,8 miliar menjadi 60 kali dengan nominal Rp6 miliar.


"Awalnya KPU mengajukan batas dana kampanye Rp65,42 miliar, kemudian berdasarkan kesepakatan bersama kita tetapkan Rp72,39 miliar. Serta ada beberapa perubahan dalam item yang telah ditetapkan sebelumnya," terang Tio.


Setelah kesepakatan tersebut, Tio mengimbau bagi seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk membuat rekening khusus dana kampanye maksimal 12 Februari mendatang.


Dia menerangkan, rekening tersebut nantinya diserahkan kepada KPU Lampung pada laporan tahap pertama dana kampanye.


"Jika paslon tidak menyetorkan rekening kampanye KPU Provinsi Lampung berhak untuk membatalkan pasangan calon yang bersangkutan," tegasnya.(adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


Kostiana Siap Ikut Penjaringan Calon Walikota ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD ...


Pilkada 2024, Golkar Tak Buka Pendaftaran Bak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar Lampung tidak membuka pend ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com