Dua Lurah Diduga Tak Netral, Stiker Herman-Sutono Nempel di Mobil

Tanggal 13 Feb 2018 - Laporan - 1721 Views
Mobil berstiker Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Herman HN-Sutono ditemukan di kantor lurah di Kecamatan Sukabumi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung kembali menemukan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Bandarlampung yang tidak netral dalam proses pemilihan gubernur (Pilgub) mendatang.


Anggota Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (13/2/18), menyebutkan kedua oknum ASN itu adalah Lurah Waygubak Edi Samsul Bahri dan Lurah Waylaga Dumta dari Kecamatan Sukabumi Bandarlampung.


Menurut Yahnu, kedua lurah tersebut diduga memihak salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Hal ini ditunjukkan dengan pemasangan stiker pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Heman HN dan Sutono di bodi mobil mereka.




"Kami kembali menemukan adanya ASN yang tidak netral. Yakni, Lurah Waylaga dan Lurah Waygubak, yang di mobil pribadinya tertempel stiker salah satu pasangan calon," ungkap Yahnu.


Dia menyampaikan, atas temuan tersebut Panwascam Sukabumi langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua lurah itu. Hasilnya telah diteruskan kepada Inspektorat Bandarlampung untuk diberikan sanksi.


"Sudah dipanggil dan sudah direkomendasikan ke Inspektorat Bandarlampung untuk memberikan sanksinya," terangnya.


Dia menyatakan, kedua lurah itu melanggar Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.


Selain itu, menurut Yahnu kedua Lurah tersebut juga diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas Bagi Asn Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019.


“Pada poin C disebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Kops dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS, wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis,” terangnya.


Dia mengimbau, kepada seluruh ASN di Bandarlampung untuk tidak ikut dalam politik praktis. Terlebih lagi, saat memasuki masa kampanye.


Dia menegaskan, jika sampai ada ASN yang terlibat politik praktis pada masa kampanye, maka dapat dipidanakan.


"Kita mengimbau kepada yang ASN yang lain untuk menjadikan ini sebagai pelajaran. Jika sampai ada ASN yang terlibat saat masa kampanye, selain diberikan sanksi administratif bisa juga dikenakan sanksi pidana," tegasnya.


Terpisah, Ketua Panwascam Sukabumi Nico Noviansyah, kedua mobil tersebut ditemukan di Kantor Kelurahan Waylaga dan Waygubak beberapa waktu lalu.


Mobil berstiker Pasangan Calon Gubernur Herman HN dan Wakil Gubernur Herman Sutono itu, kata dia, ditemukan di kantor kelurahan masing-masing, Kantor Kelurahan Waygubak dan Kantor Kelurahan Waylaga, jelas Nico.


Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan lurah Waylaga dan Waygubak, keduanya mengakui mobil tersebut milik anaknya.


"Kedua lurah tersebut mengaku menggunakan mobil milik anaknya, bukan miliknya secara pribadi. Kami cek di STNK memang nama pemilik mobil tersebut nama anaknya," terangnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com