Penyuap Musa Zainudin Cs Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

Tanggal 12 Apr 2017 - Laporan - 1178 Views
Ilustrasi. Foto: Google

Harianmomentum--Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari dengan enam tahun penjara.


Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dikutip RMOL.co, Rabu (12/4).

Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha rekanan BPJN IX seperti Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1.143.846. Kemudian dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4,980 miliar, serta Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta. Uang suap diterima Amran untuk mengupayakan program aspirasi Komisi V DPR RI dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut rekanan.

"Menyatakan terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider," ujar Hakim Ketua Hendri Faizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).

Menurut Hendri, terdakwa Amran juga terbukti terlibat dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang telah menyeret anggota Komisi V DPR, seperti Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar, Andi Taufan Tiro dari PAN serta Musa Zainuddin dari PKB yang juga ketua DPW PKB Lampung. 


Pasalnya, uang suap yang diterima Amran melalui sejumlah rekanan BPJN IX diberikan kepada para anggota dewan tersebut.

"Terdakwa menyadari dapat mengupayakan agar program aspirasi Komisi V DPR dialokasikan ke Maluku, agar dikerjakan para rekanan. Terdakwa juga ikut menentukan fee. Perbuatan tersebut merupakan kesengajaan dalam jabatannya," jelas majelis hakim.

Selain terlibat kasus suap program aspirasi Komisi V dalam proyek Kementerian PUPR, Amran juga terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di kementerian itu. Suap berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN IX.

Amran terbukti menyuap Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD 10 ribu. Selain itu, uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Ditjen Bina Marga.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Vonis yang diterima Amran lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim memberikan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com