Harianmomentum.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Pembahas Zonasi Kampanye, Senin (19/2).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dalam regulasi Peraturan KPU, penyelenggara Pemilu hanya mengadakan dua kegiatan. Yakni, Rapat Umum dan Debat Kandidat.
"Kampanye yang wajib diatur KPU itu ada dua, rapat umum dan debat kandidat," jelas Nanang.
Rakor tersebut dihadiri seluruh Liaison Officer (LO) atau Tim Penghubung dari empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pasangan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dihadiri Levi Tuzaidi selaku LO-nya, pasangan Herman HN - Sutono diwakili LO-nya Dedi Amrullah.
Kemudian, pasangan nomor urut 3, Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim dihadiri Yuhadi dan Pasangan Mustafa - Ahmad Jajuli diwakili Edwin Hannibal.(adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com