Harianmomentum.com--Selama masa
kampanye, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung diperbolehkan
mengadakan kegiatan berhadiah.
Menurut Komisioner KPU Lampung Solihin, berdasarkan hasil rapat koordinasi
dengan seluruh Liaison Officer (LO) atau tim penghubung pasangan calon,
disepakati kegiatan kampanye berhadiah diperbolehkan.
"Kampanye dalam bentuk kegiatan lain (berhadiah) itu diperbolehkan,
dan setiap pasangan calon itu diberikan lima paket kegiatan," terang
Solihin, Selasa (20/2).
Dia menerangkan, anggaran satu paket tersebut maksimal Rp500 juta. Jika
dalam kegiatan seperti pentas seni, perlombaan dan olahraga yang dilaksanakan
menghabiskan dana Rp100 juta, maka satu paket dapat melaksanakan lima kali
kegiatan.
"Jadi bukan lima kali, tapi lima paket dengan maksimal per paketnya
Rp500 juta. Kalau kegiatan itu menghabiskan dana Rp100 juta, bisa lima kali
kegiatan," jelasnya.
Namun begitu, dia menambahkan, untuk satu unit hadiah yang diberikan, tidak
boleh bernilai lebih dari Rp1 juta.
"Hadiah yang diberikan maksimal seharga Rp1 juta, tidak boleh
lebih," ujarnya.
Tidak hanya itu, KPU Lampung juga memperbolehkan berkampanye dengan
mengadakan kegiatan keagamaan, seperti pengajian.
Akan tetapi, kegiatan keagamaan itu harus dilaksanakan oleh tim kampanye
atau tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Pasangan calon boleh menyampaikan visi misi dan mengajak untuk
memilihnya. Asalkan kegiatan itu dikoordinir oleh tim kampanye termasuk
pengajian," terangnya.
Namun begitu, jika pasangan calon mendapatkan undangan untuk menghadiri
pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya, maka tidak diperbolehkan untuk
berkampanye.
"Kalau diundang, pasangan calon harus duduk diam dan mendengarkan
tausyiahnya. Tidak boleh berkampanye," tutupnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com