Harianmomentum.com--Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Penjabat/ Pelaksana tugas/ Penjabat
sementara (Pj/Plt/Pjs) kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi
jabatan.
Aturan tegas itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri RI Nomor 821/970/SJ
tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs kepala
daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018.
Pada surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo itu, beberapa poin yang
ditegaskan Mendagri dalam terjadinya kekosongan jabatan dalam pemerintahan
Pj/Plt/Pjs.
Pertama, bagi kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada seerntak, maka
pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi
jabatan kecuaIi mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Selanjutnya, dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, pengisian yang
dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan
sangat selektif.
Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota yang
disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut
diisi dengan Penjabat Sekda yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Kemudian, untuk menjamin kelancaran, kesinambungan, dan stabilitas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, bagi
Pj/PIt/Pjs Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa
jabatannya leblh dari 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon, terhadap kekosongan jabatan pada perangkat
daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat
selektif alau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Mendagri.
Terakhir, khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) sebagai tindaklanjut Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Diketahui, saat ini di Provinsi Lampung terdapat satu Pjs gubernur dan lima
Plt Bupati/Walikota yakni di Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara,
Tanggamus dan Kota Bandarlampung. (adw/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com