360 CASN Ikut Diklat Prajabatan

Tanggal 28 Feb 2018 - Laporan - 887 Views
Plt Sekdaprov Lampung Hamartobi Ahadis

Harianmomentum.com--Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Prajabatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) golongan I, II dan III.


Dilklat prjabatan yang diikuti 360 CASN itu berlangsung di Aula Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Provinsi Lampung, Rabu (28/2). 


Hamartoni mengatakan, diklat prajabatan merupakan bentuk pembekalan kepada CASN yang akan melaksanakan tugas  dil ingkup pemerintahan daerah. 


"Tujuan diklat ini, agar para calon ASN mengerti tugas pokok dan kewajibannya. Sehingga kedepan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar, sesuai aturan yang berlaku,” kata Hamartoni. 


Senada dengan Hamartoni, Kepala BPSDM Provinsi Lampung Fahrizal mengatakan, dalam diklat itu para CASN akan dibekali pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara. 


“Total peserta 360 orang. Rincianya dari Kabupaten Pesisir Barat 110 orang, Kota Metro 10 orang dan dari Lampung Timur 240, dengan komposisi peserta mayoritas berasal dari tenaga honorer bidan desa, guru dan penyuluh pertanian,"  kata Fahrizal. 


Dia menambahkan, untuk saat diklat CANS baru dibuka untuk tiga kabupaten tersebut. "Sekarang di Lampung Tengah sedang berlangsung juga diklatnya, tapi dilaksanakan disana. Nanti akan ada lagi untuk kabupaten lainnya," terangnya. (ira)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


DLH Metro Tunggul AMDAL TPAS Sistem Controlle ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro  me ...


Kuota Haji Lampung yang Tak Terisi Dialihkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sisa kuota jemaah calon haji (JCH) Lampu ...


OTD Haji Tahun Ini Disepakati Rp4,9 Juta ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ongkos transit daerah (OTD) untuk jemaah ...


Musrenbang Pringsewu, Intizam: Perlu Ada Kese ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanaka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com