Ketua DPRD Kesal Didesak Tandatangani Petisi

Tanggal 06 Mar 2018 - Laporan - 730 Views
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal dan perwakilan aktivis PMII. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Terjadi perdebatan sengit antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Dedi Afrizal, dan perwakilan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan yang melakukan aksi di kantor wakil rakyat tersebut, Selasa (6/3/18).


Bahkan, Dedi Afrizal sempat terlihat jengkel, lantaran delapan mahasiswa perwakilan aksi tersebut memaksa DPRD Lampung segera menandatangani petisi yang dibawa para aktivis mahasiswa itu.


Dalam surat petisi itu, pihak PMII menolak revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Untuk itulah, mereka meminta DPRD Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).


"Ada beberapa pasal yang menurut kami tidak layak dalam UU tersebut. Karena terkesan mengangkangi demokrasi. Contohnya, dalam pasal dua, tertulis bila seseorang melakukan perendahan terhadap DPR bisa ditindak aparat kepolisian,” kata Ketua Komisyariat PMII UIN Raden Intan, Dedi Indra di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Lampung.


Dia juga menjelaskan, bahwa PMII pusat sudah mengeluarkan instruksi untuk melakukan aksi serentak di berbagai wilayah dari satu minggu lalu.


“Untuk itu, kami minta Bapak DPRD mendengar tuntutan kami dan menyampaikannya ke DPR RI. Kemudian, kami minta Presiden mengeluarkan Perpu (Peraturan Perundang-undangan), yang nantinya akan diajukan ke pihak LBH PMII untuk diuji materinya dan diajukan kembali,” terangnya.


Sebagai bukti bahwa maksud dan tujuan aksi tersebut diterima, didukung dan akan ditindaklanjuti, maka mereka meminta DPRD untuk menandatangani surat tuntutan yang telah mereka persiapkan.


“Kami minta agar bapak (Ketua DPRD Lampung) menandatangani surat tuntutan yang kami bawa ini. Sehingga,  saudara kami (sesama anggota PMII) tahu bahwa pertemuan ini ada hasilnya,” tegasnya.


Lantas, Ketua DPRD Lampung mengatakan bahwa mereka menerima pengaduan pihak aksi. Namun, Dedi Afrizal belum dapat menandatangani surat yang diminta tersebut.


“Di sini ada lima ketua komisi. Untuk memutuskan sesuatu, saya perlu rapat dengan para ketua, minimal tiga ketua. Maka saya minta agar adik-adik bersabar. Saya minta waktu dua hari untuk membahas dulu masalah ini,” jelas Dedi, Anggota Dewan asal PDIP ini.


Namun, perwakilan aksi dari PMII tetap berkeinginan agar Dedi segera menandatangani surat tersebut. Hal itu membuat Dedi tampak kesal.


“Kalau saya tandatangani surat itu sekarang, kekuatannya bukan kekuatan lembaga. Kita ini lembaga, keputasan yang kita keluarkan menyangkut marwah masyarakat Lampung, “ tegasnya.


Akhirnya, setelah berlangsung kurang-lebih 30 menit, pihak PMII mengalah dan menunggu hasil keputusan hingga dua hari kedepan. Dengan catatan, mereka mendapat bukti tanda terima dari pihak DPRD. “Surat yang masuk tetap kita kasih tanda terima dari kesekretariatan,” ujar Dedi. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com