Bawaslu Belum Terima Tembusan Surat Cuti Eva Dwiyana

Tanggal 07 Mar 2018 - Laporan - 787 Views
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung belum mendapat tembusan surat cuti dari Anggoda DPRD Eva Dwiyana yang menjadi Juru Kampanye Herman Hasanusi - Sutono.


Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, anggota DPRD merupakan pejabat daerah. Jika, mengikuti kampanye harus mengajukan cuti, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.


"Anggota DPRD itu masuk kategori pejabat daerah. Jika ingin mengikuti kampanye harus ada surat ijin cuti yang disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye," kata Khoir, usai nonton bareng di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung, Selasa (6/3).


Dia mengatakan, sejak dimulai masa kampanye pada 15 Februari hingga 5 Maret 2018, Bawaslu belum mendapatkan surat cuti dari Eva Dwiyana yang merupakan istri Calon Gubernur Herman Hasanusi.


"Sejak masa kampanye dimulai sampai kemarin (Senin) kita rapat di Polda, kami belum menerima surat ijin cuti dari anggota DPRD (Eva)," terangnya.


Dia menerangkan, berdasarkan catatan Bawaslu, Eva Dwiyana dibeberapa lokasi menjadi juru kampanye pasangan Herman - Sutono yang terdaftar secara resmi. Hal itulah yang dipermasalahkan oleh Bawaslu Lampung. 


"Kita ingin meluruskan, bukan soal majelis taklimnya yang dipermasalahkan. Tapi soal Bunda Eva yang belum ada ijin cutinya dan juga dalam undangan majelis taklim tidak disebutkan bahwa itu kampanye. Sehingga, banyak ASN yang hadir," terangnya.


Namun begitu, Bawaslu Lampung mendapatkan foto surat cuti tersebut dari Rakhmat Husein melalui WA pada Senin (5/3) kemarin.


"Kemarin jam 14.41 WIB, Bang Rakhmat Husein mengirimkan lewat Whatsapp surat ijin Bunda Eva. Tapi sudah ada yang konfirmasi ke saya, kalau suratnya sudah diterima sekretariat Bawaslu," jelasnya.


Sehingga, untuk pelaksanaan sebelum tanggal 5 Maret, kegiatan kampanye Eva Dwiyana belum ada surat cuti sebaga Anggota DPRD Lampung.


"Yang kita lakukan adalah mengecek dan kalau terbukti, akan menjadi pelanggaran administrasi," ujarnya.


"Jadi terhadap kegiatan kampanye (Eva) yang dilakukan sebelum 5 Maret kami memang belum menerimanya," tutupnya.


Sementara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Eva Dwiyana mengaku sudah mengajukan cuti sejak 12 Februari lalu.


Bahkan, dia mengaku merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung yang pertama kali mengajukan cuti selama empat bulan.


"Bunda ini sudah cuti sejak sebelum penetapan. Bahkan, bunda anggota DPRD Lampung pertama yang mengajukan cuti," kata istri Herman itu.


Dia mengatakan, mengerti peraturan tentang anggota DPRD yang diharuskan cuti saat mengikuti kegiatan kampanye.


"Bunda juga tahu aturan, sebagai anggota DPRD harus cuti jika ikut kampanye. Surat cutinya bunda tunjukkan saat kampanye di kabupaten/kota," tutupnya.


Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan terdapat dua anggota perwakilan rakyat yang mengajukan cuti selama masa kampanye. Keduanya, adalah Eva Dwiana dan Ririn Kuswantari.


Untuk Eva, mengajukan cuti untuk kampanye Herman - Sutono dan Ririn cuti untuk Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim.


"Eva yang sekarang menjabat anggota Komisi III izin cuti kampanye Herman HN dan  Ririn Ketua Komisi I untuk Arinal," ujar Dedi.


Bendahara DPD PDIP Lampung itu mengatakan, surat ijin untuk kedua anggota DPRD tersebut telah ditandatangani dan dilaporkan kepada KPU Lampung.


"Izin cuti yang mengeluarkan adalah pimpinan DPRD setempat. Nah jadi tiga hari sebelumnya sudah disampaikan ke KPU," ucapnya.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari membenarkan bahwa telah mengajukan cuti kampanye untuk pasangan Cagub Arinal Djunaidi-Chusnia Chalim.


"Soal tanggal pastinya nanti ya, kita bicarakan. Karena belum fokus bicara politik. Sudah dulu ya," jawab Ririn.


Diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 Ayat 1 yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


Jemput Kemenangan Pilkada 2024, Golkar Lampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menyiapkan strategi, sumber daya manusia ...


Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi Ambil Formuli ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi, mantan Ko ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com