Kades di Wayserdang Rame-rame Tolak Dana Desa

Tanggal 09 Mar 2018 - Laporan - 831 Views

Harianmomentum.com--Dua puluh kepala desa (kades) di Kecamatan Wayserdang Kabupaten Mesuji menolak Dana Desa (DD) 2018 yang akan dikucurkan ke desanya. 


Penolakan ini muncul meyusul penahanan Narto Kades Rejomulyo, Kecamatan Wayserdang yang ditahan oleh Tipikor Polres Mesuji belum lama ini atas dugaan penyalahgunaan DD 2016.


Penolakan itu tertuang dalam surat APDESI Kecamatan Wayserdang nomor 140/001/APDESI/MSJ/III/2018 yang ditujukan kepada Menteri Desa, cq. Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Alasan penolakan yang tertera dalam surat tersebut, sehubungan dengan kasus yang menimpa Kepala Desa Rejomulyo dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa 2016 dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Mesuji terhadap beberapa kepala desa yang terkesan dicari-cari kesalahannya.


Menurut Ketua APDESI Kecamatan Wayserdang Sujoko, para kepada desa merasa tidak nyaman dengan ulah oknum kepolisian yang mengaku dari Tipikor Mesuji dan menyambangi sejumlah desa meminta keterangan terkait DD.


“Beberapa oknum dari kepolisian yang mengatasnamakan tim tipikor yang datang ke desa terkesan mencari cari kesalahan desa. Itu yang membuat mereka para kades takut dan tidak nyaman bekerja. Sampai saat ini sudah ada enpat desa yang didatangi” ungkap Joko


Senada disampaikan Camat Way Serdang I Komang Sutiaka, menurutnya pihak kepolisian semestinya menghormati nota kesepahaman yang sudah disepakati antara Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri tentang pencegahan dan pengawasan DD. 


"Dalam hal monitoring dan evaluasi  pihak kecamatan kan sudah melibatkan Kapolsek, Danramil, Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa dan Pendamping ahli, seharusnya tim tipikor cukup menanyakan kepada kapolsek dan babinkamtibmasnya. Jadi tak keruh, kades juga tak khawatir," kata Komang.


Tahap awal pengawasan lanjut dia ada pada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melekat pada Inspektorat Pemkab Mesuji sehingga ketika masih dalam pengawasan inspektorat Aparatur Penegak Hukum (APH) tidak boleh sembarang masuk.


“Semua pelaksanaan dana desa kami laporkan kepada inspektorat selaku aparatur pengawasan internal pemerintah. Kalau ada tindak pidana korupsi seharusnya Tipikor tanya dulu ke inspektorat sebab kalau masih dalam pengawasan inspektorat kan tidak boleh APH masuk. 


Mekanismenya, kalau ada temuan dari inspektorat, maka pihak pelaksana (kepala desa - red) harus melengkapi dalam waktu 60 (enam puluh) hari, dan apabila dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti maka APIP melapor kepada APH. Kalau ada temuan langsung dipanggil maka akan banyak kepala desa masuk bui” tegas I Komang. (ish).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pencuri Motor Petani Karet Menyerahkan Diri k ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang tersangka pencuri sepeda motor ( ...


Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres La ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Seorang pelaku pencurian sepeda motor ( ...


Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah dan Kakek Ga ...

MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 4 ...


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com