Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kabupaten Tanggamus sebesar 532.058 Pemilih.
Hal itu berdasarkan
rapat pleno terbuka penetapan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 18
Februari 2018, di Kantor KPU Tanggamus, Jumat (16/3).
Anggota KPU Tanggamus
Hayesta F Imanda membacakan hasil coklit yang telah dilaksanakan sejak 18
Februari 2018 lalu.
"Jumlah pemilih di
Tanggamus totalnya 532.058 pemilih, lalu jumlah TPS 1.581 tempat. Jumlah
pemilih baru sebanyak 45.662 pemilih," kata dia.
Ia juga menyebutkan,
pemilih tidak memenuhi syarat 11.483 orang, perbaikan data pemilih 45.662
pemilih. "Pemilih yang belum miliki KTP-el dan surat keterangan 30.923
pemilih," ujarnya.
Hasil dari coklit
tersebut diserahkan kepada Sekkab Tanggamus Andi Wijaya selaku perwakilan
Pemkab Tanggamus selain digunakan oleh KPU setempat.
Rapat pleno itu
dihadiri Sekkab Tanggamus Andi Wijaya, Dandim 0424 Letkol Arh Anang Hasto
Utomo, Kadisdukcapil Syarif Husin, Kesbangpol, Panwas, para PPK dan tim sukses
paslon Tanggamus.(zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com