Harianmomentum--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar pelatihan penyusunan angka
kredit (PAK) bagi fungsional guru, serta pelatihan daftar usul penetapan angka
kredit (Dupak) bagi pejabat setempat.
"Pelatihan yang
dipusatkan di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu
berlangsung selama lima hari Senin-Jumat (17-21/4)," kata Kepala BKPSDM
Lambar Ismet Inoni, di Lambar, Senin (17/4).
Menurut dia, materi
dalam pendidikan dan pelatihan (Diklat) tersebut yakni Undang-Undang nomor 5
tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, peraturan
pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP nomor 99 tahun
2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS).
Materi terakhir, masih
kata dia, Peraturan menteri (Permen) Pendidikan nomor 38 tahun 2010 tentang
penyesuaian jabatan fungsional guru.
"Tujuan dilaksanakannya
Diklat PAK-Dupak ini juga dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan dalam bidang kepangkatan dan penyusunan Dupak bagi tenaga fungsional
guru," ujar Ismet Inoni.
Ia mengharapkan, guru
dapat memahami ketentuan-ketentuan khusus kepangkatan dan Dupak yang merupakan
salah satu persyaratan utama dalam mengajukan usul kenaikan pangkat bagi ASN
jabatan fungsional guru.
"Peserta juga
diharapkan dapat mengembangkan atau memberikan pengetahuan yang didapat dalam
Diklat tersebut kepada ASN jabatan fungsional guru khususnya di lingkungan
tugas yang bersangkutan," tegas Ismet.(Red/asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com