Harianmomentum.com--Kepolisian
Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggagalkan
penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Suntana mengatakan, narkotika tersebut disita
aparat Polres Lamse pada Minggu (11/3). Selain itu, polisi juga
mengamankan empat tersangka. Satu diantaranya wanita: Satria Wirawan (24), M.
Lutfi Zakaria (35), Aldo Putra (24) dan Dede Lestari (47)
"Kita bisa mengamankan 10 bungkus sabu dengan total timbangan 10 kilogram.
Empat pelaku sudah kita amankan dan sekarang kita masih melakukan
pengembangan," kata Irjen Pol Suntana saat ekpose kasus tersebut di
Pelabuhan Bakauheni, Jumat (23/03).
Menurtu kapolda, pihaknya terus melakukan pengembangan dari hasil penangkapan
tersebut. Dia memprediksi, saat ini kejahatan narkoba akan terus meningkat
melalui jalur jalur yang sama.
"Dari hasil penangkapan tersebut, kemungkinan berpotensi ke arah jaringan
internasional. Kita berikan ancaman hukuman maksimal kepada para tersangka.
Posko bersama akan dipasang alat modern," terangnya.
Tersangka atas nama Satria Wirawan ditangkap di seaport interdiction Pelabuhan
Bakauheni saat menumpangi kendaraan bus NPM (BA 7221 NU) pada 11 Maret 2018.
Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Maret 2018.
"Pelaku atas nama Satria Wirawan mengaku, diiming-imingi upah Rp150 juta,
jika berhasil mengirimkan paket sabu tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112, 114, 115, 132 Undang-Undang
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling berat
seumur hidup, dan denda maksimum Rp8 miliar. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com