Harianmomentum.com--Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung kembali mengusut adanya Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik lantaran terlibat kampanye salah
satu pasangan calon gubernur Lampung.
"ASN yang merupakan
Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung berinisial
(NT) ini diketahui menyukai (like) postingan Herman Hasanusi - Sutono di
aplikasi Instagram," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan
Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada
harianmomentum.com, Minggu (25/3).
Yahnu mengatakan, NT diduga
menunjukkan indikasi keberpihakan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur nomor urut dua.
"Terlapor (NT)
merupakan ASN di Dishub Pemkot Bandarlampung. Dia diketahui mengelike postingan
Herman - Sutono di instagram. Makanya kita melakukan klarifikasi," kata
Yahnu.
Dia menerangkan,
berdasarkan hasil klarifikasi, NT mengaku bahwa telah menyukai postingan Herman
- Sutono.
"Iya dia mengaku
mengelike kegiatan Herman - Sutono, tapi akunnya berbeda. Dia tidak tahu kalau
akunnya berubah nama," jelasnya.
Namun begitu, dia
menyatakan, apapun alasannya ASN tidak boleh mengelike atau memposting kegiatan
dan foto pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sesuai dengan Surat
Edaran Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang
Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2018 dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019.
Pada huruf d, e, dan f
dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS, seperti
mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal
calon/pasangan calon Kepala Daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal
calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online atau media
sosial.
Selain itu, PNS pun
dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau wakilnya
dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Tak
hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon
dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.
"Dalam Surat Edaran
itu sudah jelas, apapun bentuknya ASN tidak boleh memposting, mengelike atau
menyebarluaskan, kegiatan-kegiatan paslon," tegasnya.
Dia menyatakan, akan
melakukan kajian terlebih dahulu terhadap keterangan NT. Jika memenuhi unsur,
maka akan direkomendasikan kepada Komisi ASN, Kementerian Pendagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Inspektorat.
"Selanjutnya sedang kami lakukan kajian terhadap keterangan yang bersangkutan. Konkretnya ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol (menyukai) sebagai tanda keberpihakan pada seorang paslon," imbaunya.(adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com