Panwaslu Usut Dugaan ASN terlibat Kampanye Pilgub Lampung

Tanggal 25 Mar 2018 - Laporan - 752 Views
Panwaslu Bandarlampung melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN Pemerintah kota (Pemkot) setempat./ist

Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung kembali mengusut adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik lantaran terlibat kampanye salah satu pasangan calon gubernur Lampung.

 

"ASN yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung berinisial (NT) ini diketahui menyukai (like) postingan Herman Hasanusi - Sutono di aplikasi Instagram," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada harianmomentum.com, Minggu (25/3).

 

Yahnu mengatakan, NT diduga menunjukkan indikasi keberpihakan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua.

 

"Terlapor (NT) merupakan ASN di Dishub Pemkot Bandarlampung. Dia diketahui mengelike postingan Herman - Sutono di instagram. Makanya kita melakukan klarifikasi," kata Yahnu.

 

Dia menerangkan, berdasarkan hasil klarifikasi, NT mengaku bahwa telah menyukai postingan Herman - Sutono.

 

"Iya dia mengaku mengelike kegiatan Herman - Sutono, tapi akunnya berbeda. Dia tidak tahu kalau akunnya berubah nama," jelasnya.

 

Namun begitu, dia menyatakan, apapun alasannya ASN tidak boleh mengelike atau memposting kegiatan dan foto pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

 

Sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

 

Pada huruf d, e, dan f dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS, seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon Kepala Daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online atau media sosial.

 

Selain itu, PNS pun dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau wakilnya dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.

 

"Dalam Surat Edaran itu sudah jelas, apapun bentuknya ASN tidak boleh memposting, mengelike atau menyebarluaskan, kegiatan-kegiatan paslon," tegasnya.

 

Dia menyatakan, akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap keterangan NT. Jika memenuhi unsur, maka akan direkomendasikan kepada Komisi ASN, Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Inspektorat.

 

"Selanjutnya sedang kami lakukan kajian terhadap keterangan yang bersangkutan. Konkretnya ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol (menyukai) sebagai tanda keberpihakan pada seorang paslon," imbaunya.(adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com