Harianmomentum.com--Tim Khusus
Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Polsek Palas
menangkap tangkap seorang pelaku tindak pidana Curat (pencurian dengan
pemberatan), Minggu (25/03) malam.
Imun (30) warga Dusun Batuperahu, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Lamsel, ditangkap lantaran melakukan pencurian dirumah kosong milik Sukasno (46) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lamsel.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa (27/02) sekitar pukul 10.00 WIB, saat keadaan rumah sedang kosong, dengan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
"Pelaku kemudian merusak pintu kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 50 juta yang dibungkus plastik yang ditaruh di rak sepatu," kata Syarhan, Senin (26/03).
Syarhan melanjutkan, setelah pelaku mengambil uang tunai, pelaku kemudian menuju kamar anak dan mengambil satu buah HP merk OPPO dan kemudian masuk ke warung dengan mengambil uang sebesar Rp600 ribu.
"Pelaku kita amankan dirumahnya. Selain mengamankan pelaku, diamankan juga satu buah HP, satu motor Biso (A 6120 CA) hasil uang curian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh
tahun penjara.(bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com