Harianmomentum.com--Jajaran
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungraya berhasil membekuk dua terduga pengedar
narkoba jenis sabu-sabu di jalan poros Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya
Kabupaten Mesuji.
Penangkapan kedua pengguna narkoba itu dipimpin langsung
Kapolsek Tanjungraya AKP Basri Wasib, Kamis (5/4) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi
dari masyarakat. Adapun dua tersangka
yang ditangkap berinisial FB (26) dan YH (25) warga Desa Dwi Tunggal Jaya,
Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang.
"Kini tersangka sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres
Mesuji, untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa
satu buah pil yang diduga ineks warna merah muda, satu plastik warna hitam,
satu plastik warna merah, satu kantong sabu seberat 10 gram, satu kantong sabu
kurang lebih 5 gram, satu HP Samsung warna biru, satu HP Samsung warna putih.
Kronologis, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, dengan
sigap dan cepat Satreskrim Polsek Tanjungraya melakukan tindakan dan ternyata
benar ada orang yang tidak dikenal di jembatan Pasar Wiralaga.
Saat itu juga anggota Polsek Tanjungraya mencegat di jalan poros
Desa Muktijaya. Setelah 30 menit tersangka melintas dan petugas langsung
melakukan penangkapan.
Kemudian, salah satu pelaku yang duduk dibelakang sempat
membuang kantong warna hitam, setelah diperiksa dalam kantong plastik tersebut
berisi ada dua kantong putih berisi sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka mereka membeli barang haram
tersebut dari A yang beralamat di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungaimenang
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Rencananya, narkoba jenis sabu itu akan dibawa ke unit 2 Kabupaten Tulangbawang.(ish)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com