Yang Masih Tercecer dalam Persiapan Pilkada 2018

Tanggal 22 Apr 2018 - Laporan - 996 Views
Ilustrasi. Pilgub Lampung 27 Juni 2018.

Harianmomentum.com--Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk perwujudan demokrasi dalam era otonomi daerah di berbagai daerah, secara nyata telah membawa aparatur daerah/ASN pada pusaran pertarungan kekuasaan, yang efeknya sangat tidak produktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

 

Banyak terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat birokrasi daerah untuk membantu proses pemenangan calon yang didukung.

 

Tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam bentuk ketidaknetralan dengan ikut terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dapat dijadikan shock therapy yang bisa menimbulkan efek jera bagi ASN di daerah lain, sehingga perlu adanya koordinasi dengan pihak Polri dalam menindaklanjuti ke tahap pelanggaran pidana.

 

Sementara disadari bahwa sosialisasi kepemiluan di pelosok daerah masih sangat kurang, fakta memperlihatkan adanya pemberian dari pasangan calon tertentu yang diasumsikan sebagai bantuan kepada masyarakat.

 

Padahal, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai politik uang. Kasus tersebut merupakan akibat dari ketidakpahaman mereka tentang adanya regulasi yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu. Politik uang sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih karena perannya yang sangat berdampak merusak.

 

Beberapa Paslon kepala daerah hingga kini terus aktif memanfaatkan tahapan kampanye dengan melakukan sosialisasi visi dan misi guna menggalang dukungan masyarakat.

 

Kegiatan tersebut sejalan dengan tahapan Pilkada serentak 2018 yang tengah memasuki masa kampanye untuk memperebutkan suara para warga dengan berlomba-lomba meningkatkan strateginya untuk menyejahterakan masyarakat dan membangun daerahnya masing-masing.

 

Pelaksanaan kegiatan politik pada tahap kampanye sepertinya didukung oleh beberapa partai politik pendukung masing-masing Paslon yang tentunya dengan mengoptimalkan mesin partai agar dapat berjalan maksimal dalam menarik simpati masyarakat guna mendulang suara sebanyak-banyaknya.

 

Selain itu, pada aspek partisipasi terkait sosialisasi program masing-masing Paslon juga dikemas dengan berbagai kegiatan yang dapat bersentuhan langsung dengan tataran grass roots, misalnya pelaksanaan bakti sosial dengan memanfaatkan pemeriksaan kesehatan maupun kegiatan lain yang dinilai lebih efisien dan lebih tepat sasaran terutama pada masyarakat bawah.

 

Pemanfaaatan tahap kampaye juga dilakukan oleh masing-masing tim sukses degan mendeklarasikan sejumlah elemen sebagai pendukung mesin Parpol dalam mensinergikan semua komponen dalam merebut dan menarik simpati masyarakat.

 

Pada kampanye Pilkada para Paslon kepala daerah melakukan berbagai kegiatan seperti dialog, penyampaian visi misi, blusukan ke pelosok desa, pembagian kaos dan lain-lain untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat guna menaikan elektabilitasnya.

 

Dalam kegiatan kampanye tersebut para Paslon juga tidak jarang menyampaikan berbagai janji-janji politik yang sebenarnya masyarakat sudah menyadari bahwa janji tersebut sulit terealisasi, sehingga Paslon yang terlalu berjanji secara hiperbolis justru diprediksi akan merugikan peluangnya untuk terpilih.

 

Dalam penyelenggaraan Pilkada di beberapa daerah terus diwarnai berbagai pelanggaran baik oleh penyelenggara Pilkada maupun oleh ASN, aparat keamanan, dan perangkat desa.

 

Terkait keharusan kenetralan ASN, TNI/Polri sejak dini telah disosialisasikan peraturan perundangannya dan penekanan agar tidak berpolitik praktis, memihak salah satu Paslon dalam penyelenggaraan Pilkada.

 

Terkait pelanggaran Pilkada tersebut, maka Panwaslu maupun aparat Gakkumdu perlu bertindak tegas dan profesional untuk memberikan sanksi dan hukuman terhadap pelaku pelanggaran Pilkada.

 

Selain itu peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam pengawasan terhadap tahapan Pilkada yang memungkinkan terjadi pelanggaran, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh petugas. Pelanggaran penyelenggara Pilkada ataupun ketidaknetralan ASN, TNI/Polri apabila tidak segera ditangani secara maksimal dikhawatirkan akan menimbulkan sengketa hukum dan konflik di masyarakat serta  menjadikan rendahnya kualitas hasil Pilkada Serentak 2018.

 

Sosialisasi Pilkada yang dilakukan penyelenggara pilkada bertujuan selain untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dan kesadaran politik para pemilih khususnya kelompok Marginal, meminimalisir tingginya angka golput dalam Pilkada, sekaligus untuk mengantisipasi provokasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang menyuarakan “pilih kotak kosong”.

 

Selain itu, sosialisasi ini juga untuk mengkonter ajakan kelompok radikal yang menyuarakan penolakan terhadap demokrasi yang berlangsung di Indonesia.

 

Massa kampanye tampaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh Paslon gubernur/bupati/walikota, selain untuk mengampanyekan janji-janji politiknya kepada masyarakat pemilih, juga untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sekitar tentang figur mereka.

 

Dalam hal ini, panwaslu perlu terus mengawasi jalannya kampanye tersebut untuk mengantisipasi penggunaan isu politik identitas dalam Pilkada guna menjatuhkan lawan politiknya.

 

Selain itu, panwaslu juga perlu mengawasi penggunaan tempat ibadah untuk kampanye yang dapat berpotensi menimbulkan konflik bernuansa SARA.

 

Tahapan kampanye nampaknya masih mengedepankan strategi pengerahan massa yang dianggap efektif dalam meraih dukungan masyarakat.

 

Sementara ditemukannya kasus pelanggaran kampanye maupun aksi destruktif terhadap sejumlah APK menunjukkan militansi pendukung tidak dapat dikontrol terutama oleh Paslon maupun Timses, sehingga potensi terjadinya gesekan dapat terjadi terutama di tingkat bawah.

 

Sejauh ini Sejauh ini tahapan kampanye masih dapat dikatakan berjalan tertib dan lancar, namun demikian seiring semakin meningkatnya intensitas kampanye maka perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara maupun Apkam untuk terus meningkatkan pengawasan serta pengawalan agar penyelenggaraan Pilkada 2018 dapat berjalan dengan kondusif.

 

Masa kampanye yang merupakan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dimanfaatkan Paslon maupun elite Parpol dengan melakukan sosialisasi maupun tatap muka secara langsung dengan masyarakat bertujuan mendapatkan simpati dan dukungan masyarakat dinilai masih dalam tahap kewajaran selama dilakukan tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU dan Panwaslu.

 

Kegiatan kampanye dengan blusukan maupun tatap muka dengan masyarakat dinilai Paslon peserta Pilkada serentak 2018 masih merupakan kegiatan yang paling efektif untuk mendapatkan dukungan dan simpati masyarakat.

 

Momentum tingginya animo masyarakat untuk terlibat dalam kampanye Paslon Pilkada serentak diharapkan dimanfaatkan Paslon dengan memberikan janji-janji kampanye yang dapat direalisasikan, karena janji kampanye yang sulit direalisasikan dapat menurunkan penilaian masyarakat terhadap Paslon.

 

Dalam aspek kontestasi masih diwarnai dengan  ditemukannya Paslon yang melibatkan anak-anak seperti  di Kota Mataram, NTB dan pembagian sejumlah ponsel di  Kota Samarinda, Kaltim dalam masa kampanye Pilkada serentak 2018.

 

Hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran para Paslon untuk mentaati dan mengimplementasikan aturan yang ditetapkan pihak KPU dan Panwaslu. Adanya  pernyataan salah seorang  Cagub NTB bahwa keberadaan anak-anak dalam lokasi kampanye bukanlah pelanggaran jelas menunjukkan kurang adanya komitmen untuk melindungi anak-anak, karena momen kampanye bukanlah wadah sosialisasi, pembelajaran dan pengenalan yang baik untuk anak-anak, apalagi momen kampanye diwarnai materi-materi yang kurang mendidik.

 

Berlanjutnya fenomena ini akan menimbulkan “flawed campaign process”, karena esensi kampanye adalah menyosialisasikan visi dan misi serta memperkenalkan diri Paslon dan Parpol pendukungnya, sehingga para pemilih memperoleh  gambaran yang jelas untuk menentukan pilihannya dalam Pilkada.(*) 

 

Penulis: Bustaman al Rauf, Pemerhati masalah situasi politik nasional. Tinggal di Pidie, Aceh

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com