Tahun Depan Mesuji Tetapkan UMK

Tanggal 08 Mei 2018 - Laporan - 976 Views
Rapat pembahasan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.

Harianmometum.com--Setelah 10 tahun berdiri, akhirnya Kabupaten Mesuji bisa mandiri untuk menentukan standar upah minumum kabupaten (UMK) bagi para pekerja, mulai tahun 2019 mendatang. 

 

Hal tersebut menyusul akan dibentuknya Dewan Pengupah Kabupaten Mesuji. Rencana pembentukan dewan pengupahan itu dibahas dalam rapat jajaran pemkab setempat yang dipimpin Wakil Bupati Mesuji Sapli, Selasa (8/5).

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mesuji Ifrianto melalui Sekretarisnya Arif Arianto mengatakan, dewan pengupah nantinya akan bertugas menetapkan standar UMK.

 

“Dengan terbentuknya dewan pengupahan Kabupaten Mesuji kedepan bisa menetetapkan sendiri Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selama ini, upah layak buruh di Kabupaten Mesuji, dari awal terbentu, masih mengacu Upah Minimun Provinsi (UMP),”  kata Arif pada harianmomentum.com. (ish)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


DPRD dan Disnakertrans Lampung Selatan Bahas ...

MOMENTUM, Kalianda--Panitia Khusus Badan Anggaran DPRD Lampung Se ...


DPRD Lamsel Soroti Lampu PJU Rusak dan Lahan ...

MOMENTUM, Kalianda -- DPRD Lampung Selatan menyoroti lampu penera ...


DPRD Lampung Selatan Minta Dinas Koperasi Leb ...

MOMENTUM, Kalianda--Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan menya ...


Pansus DPRD Lampung Selatan Usulkan Tarif Pot ...

MOMENTUM, Kalianda--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com