Harianmomentum.com--Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawajitu
Selatan berhasil menangkap YS (17) karena kepemilikan senjata api rakitan
ilegal.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (16/4) sekira pukul 04.00 WIB.
“YS yang berprofesi sebagai buruh yakni warga Kampung Bumi Dipasenaagung, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang,” ujarnya.
AKP Zainul mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi warga tentang seorang pemuda yang memiliki senjata api dan pernah melukai kakinya dengan barang ilegal tersebut.
“Berbekal informasi ini, anggota saya bersama Polsek Rawajitu Selatan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, saat bertemu dengan pemuda yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh warga," kata dia.
Selanjutnya, petugas langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan senpi berikut amunisi yang disimpan oleh pelaku di dalam perahu miliknya di belakang rumah, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dan 5 butir amunisi call 5,56 mm.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di
Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan
senpi dan amunisi secara illegal. “Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara
seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tukasnya.(rhm)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com